Detikpapua.com : Wamena – Usulan Papua Tengah untuk menetapkan puluhan blok sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mendapat perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Kementerian ESDM pada Kamis 29 Januari 2026, Papua Tengah disebut sebagai salah satu dari 24 provinsi yang telah mengajukan penambahan WPR.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan buah dari konsistensi perjuangan panjang yang dilakukan pihaknya bersama pemerintah daerah. “Tuhan Maha Besar, usulan Papua Tengah untuk sekian puluh blok WPR akan ditetapkan Menteri ESDM RI. Ini hasil dari kesetiaan pada sebuah proses, bukan baru saya berjuang hal ini. Saya percaya Tuhan dan Bunda Maria selalu ada dan bersama,” ujarnya, Jumat (30/1).
Gobai menegaskan, masyarakat adat Papua sebagai pemilik tanah yang wilayahnya diusulkan menjadi WPR akan memiliki dasar hukum untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal ini sejalan dengan Perdasi Papua Tengah tentang Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan pada tahun 2025.
“Dengan adanya Perdasi tersebut, masyarakat adat Papua siap untuk mengelola potensi tambang di wilayahnya secara mandiri. Jika ada potensi tambang dan bisa dikelola, baiknya dikelola sendiri dengan mengajukan permohonan agar ditetapkan sebagai WPR. Kalau tidak, bila ketahuan, siap setor rutin,” kata Gobai.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri ESDM, Wakil Menteri ESDM, sejumlah anggota DPR RI dari Tanah Papua, Gubernur Papua Tengah, serta jajaran Dinas ESDM Papua Tengah atas dukungan dan kerja sama yang baik. “Puji Tuhan dan Bunda Maria, jalan ini telah terbuka,” tambahnya. (Red).
![]()

More Stories
Peduli Bencana Kekeringan, HIPMI dan KNPI Papua Pegunungan Salurkan Bantuan Langsung ke Kuyawagi
Genap Setahun Layani MBG, SPPG Tanama Buka Diri Terima Kritik dan Masukan
PKB Papua Pegunungan Tuntaskan Pemetaan Pembentukan DPAC di 8 Kabupaten, Tolikara Siap Jadi Tuan Rumah Pelantikan Serentak