
Manokwari, DetikPapua.com–Terkait ulah seorang anggota Polisi yang membuang tembakan di depan rumah dinas seorang Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Manokwari mendapat perhatian dari salah satu Advokat senior yang ada di Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy SH.
Menurutnya, apa yang dilakukan oknum anggota Polisi tersebut mencederai citra polisi yang telah dibangun oleh Kapolri sebelumnya.
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, saya meminta Kapolri melalui Kapolda Papua Barat agar mengambil tindakan lebih tegas terhadap oknum anggota Polri dari Polres Manokwari yang telah melakukan tindakan intimidasi,”ujar Warinussy.
“Anggota polisi tersebut mengeluarkan tembakan dari senjata api Laras pendek yang dibawanya pada Kamis, (22/04) sekitar pukul 21:00 wit di rumah dinas seorang Pejabat Utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari di Jalan Gajah Mada, Manokwari.
“Perbuatan oknum anggota Polisi dari Polres Manokwari tersebut sangat mencoreng citra Polri yang tengah dibangun oleh Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit saat ini, cenderung menciderai semboyan Promoter (Profesional, Moderen, Terpercaya) yang diangkat sejak Jenderal M.Tito Karnavian menjadi Kapolri.
“Sebagai Peraih Penghargaan Internasional Dibidang HAM John Humphrey Freedom Award Tahun 2005, saya telah mengirim pesan lewat WhatsApp kepada Kapolda PB Irjen Pol.Dr.Tornagogo Sihombing agar oknum anggota polisi tersebut dapat dikenakan sanksi seberat-beratnya,”harap Warinussy.
“Perbuatannya jelas sangat menciderai amanat UU RI No.2 Tahun 2002 Tentang Polri. Bahkan perbuatan oknum anggota Polres Manokwari yang sudah beberapa kali melakukan tindakan mengintimidasi warga sipil di Manokwari tersebut. Tentunya perbuatannya diduga pula melanggar amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2003 tentang disiplin Anggota Polri,”timpanya.
“Perbuatannya mengancam Pejabat Utama Kejari Manokwari ini diduga keras melawan hak-hak Jaksa tersebut sebagai warga negara Indonesia berdasarkan amanat pasal 29 ayat (1), pasal 30 dan pasal 31 UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM),”tutup warinussy.
Menanggapi hal tersebut, saat di konfirmasi DetikPapua.Com via Whatsapp, Kapolres Manokwari AKBP. Dadang Kurniawan Winjaya. SIK, menyampaikan, Atas kejadian tersebut, kami masih mendalami permasalahan tersebut, dengan mengumpulkan keterangan-keterangan lainnya.
Hal ini telah kami koordinasikan juga dengan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi tentang informasi permasalahan tersebut,”terangnya.
Hal yang sama juga dijelaskan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Adam Erwindy, SIK., MH., Via Whatsapp menyampaikan, Kami sudah konfirmasi ke kapolres manokwari AKBP. Dadang kurniawan Winjaya. SIK, bahwa saat itu juga setelah kejadian Kapolres Manokwari sudah menidak oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku, bahkan kapolres sudah bertemu para petinggi Kejaksaan tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf atas kelakuan oknum tersebut.
“Proses hukum saat ini sudah dilakukan terhadap oknum tersebut,
tidak ada unsur intimidasi terhadap istitusi kejaksaan karena hanya kesalah- pahaman personal. dan tidak terkait dengan provesinya sebagai polisi atau pun terhadap kejaksaan .
“Pelaku saat ini sedang di proses oleh Propam dan akan mendapat sanksi dari institusi.
Saya selaku kabid humas mewakili institusi juga memohon maaf kepada semua pihak khususnya kejaksaan dan masyarakat manowkari atas insiden yang di lakukan oleh oknum tersebut,” ujar Kombes Pol. Adam Erwindi. SIK., MH.
“Institusi kejaksaan dan Polri tetap solid dalam menegakkan hukum di Provinsi Papua barat, “tandas nya. (Redaksi/*)