9 September 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Ilustrasi penanganan korupsi oleh aparat penegak hukum.

Nyali yang Hilang di Fakfak: Ketika APH Tumpul, OPD Gagap, dan Rakyat Dibiarkan Menanggung

Oleh : Idham Nasir HS

 

Fakfak sedang berdiri di persimpangan yang memperlihatkan satu hal yang telanjang: kegagalan bukan lagi peristiwa, melainkan pola. Kontroversi renovasi Puskesmas Kokas dan carut-marut pengelolaan sampah bukan dua isu yang berdiri sendiri. Keduanya adalah cermin dari satu penyakit yang sama, rapuhnya integritas dalam sistem pemerintahan, terutama pada titik paling krusial, penegakan hukum.

Kasus Puskesmas Kokas menjadi ujian terbuka bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Ini bukan kasus yang rumit, bukan pula perkara yang membutuhkan investigasi berlapis dengan teknologi tinggi. Indikasi persoalan terlihat kasat mata: kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, hasil pembangunan yang tidak mencerminkan nilai anggaran, dan fungsi layanan yang tidak berjalan optimal. Semua ini terjadi di ruang publik, di depan mata masyarakat.

Namun justru di situlah letak persoalan paling serius. Ketika pelanggaran terlihat jelas tetapi tidak direspons dengan tegas, maka yang runtuh bukan hanya bangunan, melainkan kredibilitas hukum itu sendiri.

APH dalam konteks ini tidak bisa lagi berlindung di balik alasan prosedural atau kehati-hatian yang berlebihan. Ketika fakta awal sudah cukup kuat untuk setidaknya memulai langkah hukum, diam bukan lagi pilihan netral. Diam adalah sikap. Dan dalam banyak kasus di daerah, diam sering kali terbaca sebagai bentuk kompromi.

Lebih keras lagi, publik berhak mempertanyakan: apakah ketidaktegasan ini lahir dari ketidakmampuan, atau justru dari ketidakberanian?

Jika ini soal kemampuan, maka itu menunjukkan rendahnya profesionalisme. Jika ini soal keberanian, maka persoalannya jauh lebih serius, menyangkut integritas.

Tidak ada ruang abu-abu ketika hukum berhadapan dengan pelanggaran yang terlihat jelas. Ketika APH tidak bergerak, maka pesan yang sampai ke publik sangat gamblang: hukum bisa dinegosiasikan.

Dan di titik ini, kritik tidak bisa lagi disampaikan secara halus. Karena yang terjadi bukan sekadar kelambanan birokrasi, melainkan pembusukan fungsi dasar negara.

Lebih ironis lagi, kegagalan ini tidak berdiri sendiri. Ia berjalan beriringan dengan kegagalan OPD yang sejak awal bertanggung jawab atas perencanaan dan pengawasan proyek. Lemahnya kontrol internal membuka ruang bagi pekerjaan yang bermasalah. Tetapi ketika pengawasan internal gagal, seharusnya hukum menjadi pagar terakhir. Nyatanya, pagar itu pun tampak rapuh, atau sengaja dibiarkan terbuka.

Sementara itu, di ruang yang lebih luas, persoalan sampah menjadi bukti bahwa pembiaran telah menjelma menjadi budaya. Tidak ada urgensi, tidak ada ketegasan, tidak ada rasa malu. Sampah yang menumpuk bukan hanya limbah fisik, tetapi juga simbol dari kegagalan moral dalam tata kelola pemerintahan.

Kedua persoalan ini, Puskesmas Kokas dan sampah, mengarah pada satu kesimpulan yang tidak nyaman: negara hadir secara administratif, tetapi absen secara substansial.

Dan jika kondisi ini terus dipertahankan, maka kita tidak sedang berbicara tentang satu atau dua proyek gagal. Kita sedang menyaksikan normalisasi kegagalan.

Tulisan ini tidak dimaksudkan sekadar mengkritik, tetapi untuk menegaskan satu hal yang sering dihindari: tanpa integritas penegakan hukum, seluruh sistem pemerintahan akan kehilangan makna.

Karena pada akhirnya, negara tidak diukur dari banyaknya program atau besarnya anggaran, tetapi dari keberaniannya menindak pelanggaran, terutama yang terjadi terang-terangan.

Dan hari ini di Fakfak, keberanian itu sedang dipertanyakan secara serius.

Loading

Facebook Comments Box