DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

MK RI Bacakan PPHP Nabire 19 Maret, Asosiasi Bupati Meepago Keluarkan 4 Poin Himbauan

Jakarta, DetikPapua.com–Mahkamah Konstitusi sudah menjadwalkan akan membacakan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire pada tanggal 19 Maret 2021.

Untuk itu, asosiasi para bupati se-wilayah Meepago telah mengeluarkan empat poin himbauan pada, Rabu, pagi (17/3/2021) untuk seluruh komponen terutama para pendukung ketiga pasangan untuk tetap tenang dan sabar menciptakan siatuasi yang kondusif.

Asosiasi Bupati Wilayah Meepago yang terdiri dari Bupati Nabire dalam hal ini Plt Bupati Nabire, Daniel Meipon, Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa, Bupati Deiyai Ateng Edoway, Bupati Paniai, Meky Nawipa, Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni, dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyampaikan beberapa himbauan sebagai berikut.

Poin pertama, apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi harus diterima oleh semua pihak tanpa mempersoalkannya. Sebab putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Sudah pasti para hakim Mahkamah Konstitusi mengambil putusan berdasarkan alasan dan pertimbangan yang rasional dan obyektif.

Poin kedua, dilarang melakukan tindakan-tindakan yang saling memprovokasi antara satu sama lain yang dapat menyebabkan terjadinya kekerasan dan kerusuhan.

Poin ketiga, apapun hasil putusannya harus dilaksanakan oleh para pihak secara baik dan benar. Pihak yang akan diperintahkan untuk melaksanakan putusan MK harus bekerja secara baik, benar, jujur dan adil serta imparsial (tidak memihak).

Sedangkan poin keempat, Perlu diingat bahwa kepentingan politik memang penting, tetapi yang lebih penting adalah persaudaraan dan persahabatan. Karena itu, jagalah persadaraan dan persahabatan antara satu sama lain, sekalipun berbeda dukungan dan pilihan politik. Marilah kita ciptakan kehidupan di wilayah Meepago yang aman dan damai.

“Kepada para pihak yang bersengketa, terutama para pasangan calon dan pendukungnya diminta agar menjaga kedamaian dan keharmonisan hidup pasca putusan MK dan secara bersama-sama mendukung dan melaksanakan putusan MK. Dilarang menyampaikan hinaan, menyebarkan fitnah dan berita bohong terkait putusan MK,”tegas sekertaris Asosiasi Bupati Meepago Yakobus Dumupa S.IP yang juga Bupati Dogiyai. (Redaksi/*).

Facebook Comments Box