Detikpapua.com – Operasi penertiban minuman keras (miras) yang digelar pada 28 Januari 2026 di wilayah Kabupaten Fakfak kini menjadi sorotan masyarakat. Ratusan karton miras yang sebelumnya diamankan aparat diketahui telah dikembalikan kepada pemiliknya pada hari yang sama.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat dan sempat mengamankan ratusan karton miras yang kemudian dibawa dan diturunkan di halaman Mapolres Fakfak. Namun, pada malam harinya, barang sitaan tersebut tidak lagi terlihat di lokasi.
Belakangan diketahui bahwa minuman beralkohol tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya pada hari yang sama. Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait mekanisme, dasar hukum, serta prosedur administrasi pengembalian barang yang sebelumnya telah diamankan dalam operasi resmi.
Dari sisi hukum, penyitaan barang dalam proses penegakan hukum seharusnya mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 38 hingga Pasal 46 yang mengatur tata cara penyitaan. Setiap tindakan penyitaan wajib dilengkapi dengan surat perintah, berita acara penyitaan, serta administrasi yang sah.
Apabila barang telah diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian namun kemudian dikembalikan tanpa penjelasan resmi yang transparan, hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan cacat prosedur. Selain itu, pengelolaan barang sitaan dan barang bukti juga diatur dalam Peraturan Kapolri tentang manajemen barang bukti yang mensyaratkan pencatatan dan pertanggungjawaban administratif secara akuntabel.
Minimnya penjelasan resmi hingga saat ini semakin memperkuat desakan publik agar ada klarifikasi terbuka dari pihak kepolisian.
Selain persoalan pengembalian barang, masyarakat juga menyoroti konsistensi penertiban miras di Fakfak. Dalam beberapa kesempatan, aparat diketahui melakukan sweeping terhadap minuman keras lokal seperti sopi dan sejenisnya. Bahkan, tidak jarang penjual maupun pengedar minuman lokal diamankan dan barangnya dimusnahkan.
Namun, minuman beralkohol pabrikan bermerek seperti anggur merah, bir, vodka, maupun whisky dinilai jarang atau tidak pernah terlihat menjadi sasaran penertiban secara terbuka.
Salah satu warga Fakfak mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi tersebut.
“Apalagi sejak adanya kasus ini, ratusan minuman keras justru dibiarkan. Kami jadi bertanya-tanya, kenapa sopi dan minuman lokal sering disweeping, dimusnahkan, bahkan penjual atau pengedarnya ditangkap, sementara yang lain seolah tidak tersentuh,” ujarnya Kamis, (19/02/26).
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan sebagian masyarakat yang menilai adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan aturan. Warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan resmi terkait klasifikasi perizinan, dasar hukum penindakan, serta standar operasional yang digunakan dalam penertiban berbagai jenis minuman beralkohol.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menantikan penjelasan resmi dari pihak berwenang guna memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada persepsi tebang pilih dalam pemberantasan peredaran minuman keras di Kabupaten Fakfak.
![]()

More Stories
Audrey Disebut dalam Jalur Distribusi Miras di Fakfak, Pernyataan Wabup dan Dewan Adat Kembali Disorot Publik
Pemda Jayawijaya Tekan Inflasi dan Jelang Lebaran Rencana Pasar Murah
Pengaruh Global akan Mempengaruhi Harga BBM dan Ekonomi, Disnaker Perindang: Masyarakat Kembali Hidupi Wen, Wam, Wene