
Oleh: Yulianus Degei
Siang itu, suasana dingin diruangan melelehkan hati saya yang beku. dan piluh kembali kurasakan ketika mendengarkan penjelasan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Dosen Pendidikan Kewarganegaraan.
“Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang semata-semata karena dia merupakan manusia. HAM didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat dan hak-haknya. Semua HAM sama pentingnya dan mereka tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.” Bu Candra menjelaskan.
“Yuldex, kau melamun apa?” Ibu Candra membangunkan saya dari lamuman yang membuat hati saya semakin piluh.
“Iya, siap Ibu,” jawabku kaget, membuat teman-teman yang lain kaget dan semua mata menuju ke saya.
Kemudian Ibu Caandra menatap saya lama dan langsung bertanya, “Yuldex, tidak sepetinya anda melamun seperti ini, apa yang sedang kamu pikirkan?” tanyanya berharap.
“Ibu, jika memang benar HAM adalah alat untuk melindungi hak-hak manusia, mengapa di Papua tidak merasakan itu? Pertanyaan itu yang membuat saya melamun.” Jawab saya dengan nada yang sendu.
“Materi hari ini, kita akhiri sampai disini. Selanjutnya kita lanjutkan dengan bercerita,” Ibu menutup materinya.
“Pertama, Yuldex ceritakan yang terjadi di daerahmu (Papua) yang berkaitan dengan HAM,” ibu membuka sesi cerita dengan menunjuk saya, dan sayapun mulai menceritakan.
Ceritapun dilanjutkan……………….
***
Aparat keamanan telah melakukan pembunuhan diluar hukum (Unlawful Killings) terhadap setidaknya 95 orang dalam kurung waktu dari 8 tahun di provinsi Papua dan Papua Barat, serta hampir semua pelaku belum pernah diadili lewat sebuah mekanisme hukum yang independen, kata Amnesty Internasional saat meluncurkan laporan investigasi terbarunya. Mayoritas dari korban tersebut 85 Orang Asli Papua (OAP).
Laporan ini mendokumentasikan setidaknya terdapat 59 korban dalam 69 insiden pembunuhan diluar hukum antara Januari 2010 dan Februari 2018, dimana 46 korban dibunuh dalam konteks non kemerdekaan yang damai seperti unjuk rasa atau pengibaran bendera Bimtag Kejora.
Dalam 25 kasus tidak ada investigasi sama sekali, bahkan tidak ada pemeriksaan internal. Sementara itu dalam 26 kasus Polisi atau TNI mengaku bahwa mereka telah melakukan investigasi internal, namun tidak mempublikasikan hasilnya.
- Pembunuhan Diluar Hukum Yang Tidak Terikat Dengan Kegiatan Pro Kemerdekaan
Pembunuhan pada saat Pemolisian perkumpulan dan gangguan ketertiban umum yang bersifat non politik dan kericuan masyarakat, misalnya pembunhuan terhadap Petrus Ayamiseba dan Leo Wandegau, serta dua pekerja yang melakukan protes di perusahaan tambang emas dan tembaga PT Freeport di Timika, pada 10 Oktober 2011, dan penembakan tanpa peringatan oleh anggota Brimob di Deiyai pada kerumunan yang membunuh Yulianus Pigai, pada 1 Agustus 2017.
Pada tanggal 15 Februari, Aparat TNI melakukan penyisiran disekitar kampung Mamba, distrik Sugapa, kabupaten Intan Jaya untuk mencari pelaku penembakan anggota TNI yang terjadi pada pagi harinya, kemudian seorang pemuda bernama Janius Bagau tertembak dibagian lengan. Bahkan banyak lagi yang tak sempat saya sebutkan disini.
- Pembunuhan Diluar Hukum Yang Terkait Dengan Aktivis Politik
TNI dan Polisi melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan masa sekitar 1.000 delegasi dikongres rakyat Papua III. Sebuah kegiatan pro kemerdekaan damai yang menewaskan 3 warga sipil pada 19 Oktober 2011, dan banyak kasus serupa yang saya tidak sempat sebutkan.
Amnesty Internasional Indonesia mencatat, ada 47 kasus pembunuhan diluar proses hukum (Extrajudical Killing) yag terjadi di Papua selama Februari 2018 hingga September 2020.
Peneliti Amnesty Internasional Indonesia Ari Pramudity mengatakan bahwa, lembaganya mencatat setidaknya ada 19 kasus dugaan pembunuhan diluar hukum oleh Aparat keamanan di Papua dan Papua Barat sepenjang 2020. 20 kasus terduga pelakunya adalah anggota TNI, 4 kasus terduga pelakunya ialah anggota kepolisian, dan 5 kasus melibatkan keduanya (TNI dan Kepolisian).
Amnesty juga mencatat setidaknya ada 4 kasus dengan 6 korban jiwa akibat dugaan pembunuhan diluar hukum yang terus berulang selam 4 bulan pertama pada 2021.
~~~
“Dari beberapa uraian diatas, apakah ada pertanyaan dari Ibu dan teman-teman?” tanya saya sembari memandang kearah mereka, namun mereka diam membisu, konsentrasi mereka tak ingin terganggu.
~~~
Sayapun lanjut bercerita dengan topik penangkapan sewenang-wenangan di Papua………
Penangkapan sewenang-wenang oleh Polisi Indonesia telah membuat banyak orang Papua mendekam di penjara dan menjadi tananan hati nurani. Hingga di Juni 2020, Amnesty Internasional Indonesia mencatat setidaknya masih ada 44 tahanan hati nurani Papua yang mendekam dibalik jeruji besi. Semuannya diancam atas tuduhan makar, padahal mereka hanya terlibat dalam aksi protes ketidakadilan dan tidak melakukan kriminal apapun.
Penangkapan yang baru saja terjadi atas nama Victor Yeimo Jubir Internasional KNPB & PRP. Dia ditangkap oleh Satgas Nemangkawi di kota Jayapura pada pukul 19:15, tanggal 11 Mei 2021, atas tuduhan sebagai DPO dalam kasus protes melawan rasisme bersama rakyat Papua di tanah Papua.
Bukan hanya itu, banyak sekali penangkapan yang terjadi di Papua bahkan ada yang meninggal dibalik jeruji besi yang ditutup dengan ketidakadilan.
dan banyak lagi………………………………………………………………………………
***
Anda tidak dapat memisahkan perdamaian dari kebebasan, karena tidak ada yang bisa tenang kecuali dia memiliki kebebasan.
Sumber: amnesty.id