Detikpapua.com : Wamena – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengingatkan warga Kota Wamena agar mematuhi jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan. Imbauan ini disampaikan untuk menjaga kebersihan kota dan mencegah penumpukan sampah di area publik.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Jayawijaya, dr. Idawati Waromi Murip, mengatakan waktu pembuangan sampah diberlakukan setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIT. Warga diminta membuang sampah hanya di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah disediakan pemerintah di sejumlah titik dalam kota.
“Pemerintah sudah menyiapkan TPS di beberapa lokasi di Kota Wamena. Masyarakat diharapkan membuang sampah sesuai jam yang telah ditentukan agar tidak ada lagi sampah berserakan di pinggir jalan atau menumpuk di luar TPS,” kata Idawati di Wamena, Jumat (30/1/2026).
Menurut dia, kedisiplinan warga dalam mengatur waktu pembuangan sampah akan berdampak langsung pada kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat. DLH juga terus melakukan pemantauan serta sosialisasi agar aturan tersebut dipatuhi secara bersama-sama.
“Saya berharap seluruh masyarakat Jayawijaya ikut menjaga kebersihan, dimulai dari rumah, lingkungan sekitar, hingga kota ini secara keseluruhan. Dengan begitu kita bisa menikmati lingkungan yang bersih dan sehat,” ujarnya. (Red)
![]()

More Stories
Audrey Disebut dalam Jalur Distribusi Miras di Fakfak, Pernyataan Wabup dan Dewan Adat Kembali Disorot Publik
Pemda Jayawijaya Tekan Inflasi dan Jelang Lebaran Rencana Pasar Murah
Pengaruh Global akan Mempengaruhi Harga BBM dan Ekonomi, Disnaker Perindang: Masyarakat Kembali Hidupi Wen, Wam, Wene