
Sorong Selatan, detikpapua.com| Mantan Ketua Baperkam Kampung Kampung Kampung Sodrofoyo Tonis Kaliele Meminta Kepala Dinas DPMK Kabupaten Sorong Selatan Cabut SK Baperkam Dinilai Cacat Hukum. Mantan Ketua Baperkam Kampung Sodrofoyo Kritik Keras SK Bermasalah di 4 kampung lebih khusus Distrik Sawiat kampung Sodrofoyo kabupaten Sorong Selatan
Hal itu beritahukan kepada jurnalis media ini pada Hari Kamis, (04/07/2024) kediaman Tonis Kaliele Kab, Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya
Kabupaten Sorong Selatan provinsi Papua Barat Daya Tokoh Masyarakat dan Mantan Ketua Baperkam Kampung Sodrofoyo Tonis Kaliele angkat bicara terkait Surat Keputusan SK bermasalah yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung DPMK Kabupaten Sorong Selatan SK tersebut dinilainya cacat hukum dan berpotensi menimbulkan gejolak konflik di kampung Sodrofoyo Distrik Sawiat
“Tonis menjelaskan bahwa, Kepala Dinas itu harus taat pada aturannya seperti ini lantas apa saja sanksi yang bisa dikenakan untuk PNS yang melanggar aturan? Kewajiban PNS terkait Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS seorang PNS harus memenuhi kewajibannya yang telah tertuang dalam pasal 3 dan 4 dalam PP tersebut Berikut adalah kewajiban seorang PNS Pasal 3 Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah”, Tonis Kaliele
“Ia lanjut, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian kejujuran kesadaran dan tanggung jawab untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan”, ujar Tobis
“Ia lanjut, Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan atau golongan Sanksi itu dituangkan dalam pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 berikut Menyalahgunakan wewenang Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan”, Tonis Kaliele
“Ia katan saya meminta kepada Kepala Dinas DPMK Kabupaten Sorong Selatan untuk stop membuat banyak masalah di momen politik sedang memanas saat momentum Politik di Kampung Sodrofoyo kabupaten Sorong Selatan tegas Tonis Kaliele
“Tonis mengatakan stop membuat masalah dan intimidasi kami warga masyarakat kampung Sodrofoyo distrik Sawia saya bisa katakan saya bosan, tiap hari ada di kantor DPMK kab, sorong selatan untuk menyampaikan Aspirasi Masyarakat dari 8 kampung Distrik Sawiat terlebih khususnya lagi kampung Sodrofoyo namun hasilnya tidak di tanggapi sesuai dengan pembicaraan saat ketemu di Kantor DPMK. Sedangkan kampung Sodrofoyo yang sudah menerima SK tanpa ada forum Musyarawarah resmi dan sangat di sayangkannya lagi disini bahwa, SK tersebut di berikan lagi kembali kepada orang yang kemarin baru diberhentikan dari Habatan Kepala Kampung dinilai cacat hukum”, ungkap Kaliele
“Tonis menjelaskan SK yang dikeluarkan oleh DPMK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat hal ini dikhawatirkan akan memicu konflik dan perpecahan di tengah Masyarakat pada awalnya Masyarakat di sini hidup rama tama dengan siapapun namun saat kondisi Politik hadir Pemerintah ini seakan lupa diri topoksi kerjanya sesuai undang-undang Negara tentang peraturan Pemerintah Kampung dan peraturan ASN harus di tegakkan”, katanya Tonis
“PNS dapat dikenakan Hukuman disiplin bila tidak menjalankan dan menaati kewajibannya atau melanggar larangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ia menyampaikan ada beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada PNS tentang Disiplin PNS terkait dengan sanksi yang bisa dijatuhi terhadap PNS ada pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dan juga SK yang dikeluarkan oleh DPMK itu cacat hukum dan tidak memiliki dasar yang jelas Ini berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di masyarakat kritiknya”, Tegas Tonis
“Ia lanjut, kesal dengan Pemerintah yang sudah menimbulkan gejolak Masyarakat Kampung Sodrofoyo Distrik Sawiat mengingat ada 4 Kepala Kampung PJS Distrik Sawiat termasuk Kampung Sodrofoyo yang belum diganti sampai sekarang sedangkan mereka ini berstatus PNS aturannya jelas tiga bulan sudah harus di ganti namun Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan bikin putar sampai sudah masuk 6 bulan sampai hari ini belum juga diganti alasannya apa DPMK tolong klarifikasi di Kampung jangan banyak bikin PJS terlalu banyak ASN Masyarakat mampu pimpin dirinya sendiri”, ungkap Kaliele
“Dia mendesak agar Kepala Dinas DPMK segera mencabut SK bermasalah tersebut dan menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang lebih profesional dan mengedepankan musyawarah karena saya melihat saat pergantian ini tidak ada Musyawarah mufakat yang di laluinya sampai ke tahap pergantian Kepala Kampung Bendahara Kampung dan baperkam jangan bawa politik Bupati kasih hancur kami Masyarakat kecil di wilayah ini. Saya minta kepada Kepala Dinas DPMK untuk segera mencabut SK itu dan menyelesaikan persoalan ini dengan cara Musyawarah jangan sampai ini memicu konflik di Masyarakat karena kami Masyarakat tidak tahu Politik yang sedang di bangun guna melancarkan kepentigan Calon Bupati dan wakil Bupati di kabupaten Sorong Selatan pintanya”, tegas Tonis
Tonis Kaliele juga meminta kepada pihak terkait seperti Bupati Sorong Selatan dan DPRD untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini Dia berharap agar semua pihak dapat mengedepankan kepentingan Masyarakat dan menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang adil dan transparan. Saya berharap kepada Bupati Sorong Selatan dan DPRD untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini kita harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang adil dan transparan”. pungkasnya Tonis Kaliele
(Detikpapua/Emanuel H.Boga)