
Sorong Selatan, detikpapua.com| Sorong Selatan Papua Barat Surat Keputusan SK penetapan Kampung Sodrofoyo dinilai cacat hukum oleh Masyarakat hal ini disampaikan oleh mantan Korwil Partai PDIP Wilayah Distrik Sawiat Tonis Kaliele dalam keterangannya kepada media Kamis (06/07/2024). Hal beritahukan kepada jurnalis media ini pada hari Sabtu, (06/07/2024)
ketua PAC menilai bahwa, MAL SK kepala Kampung Sodrofoyo dinilai cacat dan administrasi hukum SK segera dibatalkan Demi terwujudnya keadilan dan kebenarannya MAL Kampung Sodrofoyo Distrik Sawiat Kab, Sorsel mengedepankan Forum Musyawarah Kampung berdasarkan amanat undang-undang dan peraturan tentang Desa/Kampung”, Katanya Tonis
Tonis Kaliele meminta kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung BPMK Kabupaten Sorong Selatan untuk segera mencabut SK MAL tersebut karena saya menilai proses penetapan SK tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. MAL Saya minta kepada BPMK Sorong Selatan untuk segera mencabut SK Kampung Sodrofoyo karena cacat hukum”, tegas Tonis Kaliele
“Ia juga meminta kepada semua pihak khususnya para senioritas dan Tokoh Masyarakat di Distrik Sawiat untuk tidak mengintervensi urusan internal di Kampung Sodrofoyo saya menghimbau agar mereka fokus pada urusan masing-masing dan tidak membawa isu politik ke dalam kampung MAL”, ujar Kaliele
Kepada semua senioritas dan Abang-abang asal Distrik Sawiat stop intervensi Pemerintah Kampung tolong urus diri masing-masing MAL jangan datang bawa isu politik Bupati kasih hancur kami Masyarakat adat di kampung Sodrofoyo”, jelas Tonis Kaliele
Tonis Kaliele juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Sorong Selatan untuk tidak memanfaatkan momen politik untuk membuat keributan di Kabupaten Sorong Selatan karena saya minta kepada Dinas DPMK Sorsel stop eforia MAL saat momen politik untuk membuat keributan di kabupaten Sorong Selatan”, tandasnya
Ada seorang anggota baperkam kampung Sodrofoyo yang merangkap Jabatan sebagai aparat Bendahara kampung dinilai melangar administrasi Hukum anggota Baperkam dan Aparat kampung merupakan dua lembaga yang berbeda dalam menjalankan tugas baperkam sebagai pengawasan saja sedangkan Kepala kampung dan aparat kampung berfungsi menjalankn tugas pemerintahan MAL, maka disini saya tanyakan kinerja DPMK itu seperti apa begitu juga dengan ASN yang asal Sawiat stop interfesi dengan masalah-masalah yang ada di Delapan (8) kampung Distrik Sawiat dan stop buat setingan kepentingan DPMK MAL situ cukup menjalankan tugasnya saja kampung Sodrofoyo bukan anda punya kampung. Ujaran Kaliele
Jabatan kepala kampung Sodrofoyo di sisa satu dua tahun terakhir ini jangan digaderkan untuk kepentingan legislatif kemarin dan kerja politik yang hari ini sedang di rancang karena saya menilai kepala kampung Sodrofoyo yang di SK ini melanggar administrasi Hukum Ada 3 hal:
1. lawan sistim Pemerintahan hari ini
2. melakukan korupsi
3. banyak masalah
Ketiga hal itu menjadi dasar untuk pengambilan keputusan DPMK segera ganti dikuatirkan akan mengorbankan kepentingan umum dikampung Sodrofoyo distrik Sawiat”, katanya Tonis
“Ternyata Kepala Kampung ini yang kembali menerima SK dari DPMK MAL kab, Sorsel hal seperti ini perlu saya tanyakan kepada DPMK, kelompok Masyarakat yang datang ke Dinas DPMK sampaikan aspirasi itu, Masyarakat Sodrofoyo tidak tahu-menahu, PJS Jepala Kampung juga tidak tahu, Kepala Distrik Sawiat sebagai kepala Wilayah dia tidak tah emyu tersebut apakah ini yang di namakan SK atau ini hanya kerja kepentingan politik ini”, beber Tonis
Distrik Sawiat ada empat (4) kampung PJS termasuk Sodrofoyo, kalau Sodrofoyo sudah seperti ini MAL ketiga kampungnya juga ikut digantikan nilai mala administrasi hukum. Status mereka itu ASN makan gaji dobol nanti ada temuannya disitu maka saya menilai bahwa DPMK mengedepankan kebijakan kepentingan, lebih dari aturan maka hari ini ada masalah. Terjadi d kampung Sodrofoyo distrik Sawiat seperti ini”, ungkap Tonis
Tonis Kaliele lanjut, yang juga sebagai korwil PDIP Distrik Sawiat menghimbau kepada semua Masyarakat Sawiat Raya jangan terpengaruh dengan opini publik ditengah momen Politik yang memanas saya mewakili Masyarakat Sawiat Raya meminta Abang-abang dan senioritas di Wilayah tersebut untuk menjaga netralitas dan tidak menjadi budak politik. Hal ini disampaikan terkait intervensi terhadap SK Kampung Sodrofoyo yang dinilai MAL cacat hukum. Karena menurut Masyarakat SK tersebut tidak sah karena tidak melalui forum yang sah untuk mengesahkan pergantian Kepala Kampung baru Oleh karena itu, mereka mendesak Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung BPMK Sorong Selatan untuk segera mencabut SK tersebut”, tegas Tonis
“Ia lanjut, Kami mohon kepada Abang-abang dan senioritas di Sawiat Raya untuk tetap netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan Politik. Jangan sampai mereka menjadi budak Politik yang ingin menghancurkan Pemerintah Kampung Sodrofoyo. Maka Saya menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses pergantian Kepala Kampung Sodrofoyo agar sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku mereka berharap BPMK Sorong Selatan dapat mendengarkan suara Rakyat dan menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan transparan kalau tidak bisa terjerat dengan Mal”, ujar tonis kaliele perwakilan Masyarakat
Berikut beberapa poin penting dari pernyataan Masyarakat saya minta Abang-abang dan senior Sawiat Raya diminta untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam intervensi Politik SK Kampung Sodrofoyo dinilai cacat Hukum karena tidak ada forum yang sah untuk mengesahkan pergantian Kepala kampung baru
“Ia katakan Masyarakat mendesak BPMK Sorong Selatan untuk segera mencabut SK tersebut. Saya akan terus mengawal proses pergantian Kepala Kampung Sodrofoyo agar sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Maka Masyarakat berharap BPMK Sorong Selatan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan transparan”. Pintanya Tonis Kaliele
(Detikpapua/Emanuel H.Boga)