18 Februari 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Mahasiswa Intan Jaya Tolak Penempatan Pos Militer, Desak Pemerintah Tarik Pasukan

Jayapura, detikpapua;- Komunitas Mahasiswa Independen Somatuan Intan Jaya (KOMISI) menyatakan sikap tegas menolak keberadaan pos-pos militer organik maupun non-organik yang terus dibangun di Kabupaten Intan Jaya sejak 2019 hingga 2025. Mereka menilai, penempatan aparat tanpa persetujuan masyarakat adat maupun tokoh gereja telah memicu krisis kemanusiaan, pelanggaran HAM, serta mengganggu aktivitas warga setempat.

Dalam pernyataannya, KOMISI menyoroti maraknya pembangunan pos TNI di sejumlah distrik, antara lain Hitadipa, Sugapa, Homeyo, dan Wadai. Kehadiran pos tersebut, menurut mereka, mempersempit ruang hidup masyarakat, mengganggu kegiatan gereja, serta menimbulkan rasa takut berkepanjangan di kalangan warga.

“Penyebaran pos militer organik dan non-organik di Papua, khususnya Intan Jaya, telah menjadi isu signifikan dan kontroversial. Keberadaan mereka justru menciptakan pelanggaran HAM dan memperparah penderitaan rakyat,” tulis pernyataan KOMISI.

Kasus-Kasus HAM yang Belum Tuntas

KOMISI juga menyinggung sejumlah peristiwa kekerasan yang diduga melibatkan aparat dan hingga kini belum terselesaikan, di antaranya:

1. Penembakan Jeremias Zanambani (2019)

2. Pembunuhan Rupinus Tigau, pewarta Katolik (2021)

3. Penembakan Elias Wandagau, seorang pendeta (2024)

4. Penembakan Rupinus Wandagau, kepala desa yang sedang mengenakan topi dinas

5. Puluhan korban sipil lainnya akibat kekerasan aparat

Menurut mereka, kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang masuk kategori kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, hingga genosida.

Atas dasar itu, KOMISI menyampaikan enam poin sikap:

1. Mendesak Menteri Pertahanan segera menarik pasukan militer organik maupun non-organik dari Intan Jaya.

2. Menuntut Satgas Rajawali dan Satgas Hebema bertanggung jawab atas dugaan pembunuhan warga sipil dan pengungsi.

3. Meminta pemerintah kabupaten dan DPRD memulangkan masyarakat sipil yang masih berada di pengungsian.

4. Menolak pembangunan pos militer tanpa izin hak ulayat masyarakat adat.

5. Menolak rencana pembangunan pos militer di Hitadipa yang disebut berada di atas tanah misi Gereja GKII.

6. Meminta Pemkab Intan Jaya, Gubernur Papua Tengah, DPR Papua Tengah, dan MRP Papua Tengah menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terus terjadi.

KOMISI menegaskan bahwa perjuangan mereka berlandaskan pada perlindungan manusia dan alam ciptaan Tuhan di atas tanah Papua. Mereka berharap pemerintah pusat, daerah, maupun lembaga terkait tidak mengabaikan suara masyarakat Intan Jaya yang terus menuntut keadilan. (Red)

Loading

Facebook Comments Box