DETIKPAPUA.COM; Rote Ndao – Dr. Aksi Sinurat, SH.,M.Hum, Sangat disayangkan masih saja ada oknum-oknum tertentu yang gandrung melakukan perbuatan-perbuatan immoril melalui mafia pupuk di Rote Ndao. Sesungguhnya perbuatan immoral dimaksud dipandang dari sudut masyarakat merupakan perbuatan anti-sosial. Secara subjektif perbuatan mafia pupuk yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bermoral tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan dan nila-nilai tatanan kehidupan, sedangkan secara objektif kelakuan/perbuatan oknum-oknum mafia pupuk tersebut telah sangat merugikan masyarakat.
Berdasarkan pandangan tersebut di atas, maka perbuatan-perbuatan oknum-oknum yang terlibat dalam mafia pupuk di Kabupaten Rote Ndao tersebut, merupakan kejahatan yang telah memasuki ranah hukum pidana. Oleh karena itu, maka perbuatan-perbuatan oknum-oknum dalam mafia pupuk dimaksud hal ini telah dilakukan secara meluas dan sistematis yang tentu merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan hak-hak ekonomi masyarakat Rote Ndao pada umumnya dan masyarakat petani Rote Ndao pada khususnya, sehingga sebagaimana dikemukakan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao tentang ditemukannya dugaan mafia pupuk yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, maka hal ini harus diproses secara hukum. Harapan dari Wakil Ketua DPRD Rote Ndao tersebut kiranya merupakan harapan bagi kita semua, mari kita saling bersinergi bergandengan tangan untuk memberantas, menyelesaikan persoalan yang tidak terpuji ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kiranya pihak penegak hukum atau Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polres Kabupaten Rote Ndao atau Polsek Pantai Barat Rote Ndao diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini. Peristiwa pidananya sudah jelas ada, hal ini sesuai dengan fakta dan informasi yang diungkapkan oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam media ini. Pihak kepolisian tinggal mencari subjek hukum atau pelaku yang terlibat dalam kasus ini (bisa orang atau dapat juga korporasi). Secara yuridis,
Kasus tersebut dapat diduga telah memasuki ranah Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UURI No. 20 Th. 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal ini sesuai dengan fakta-fakta yang telah terjadi sebagaimana diungkapkan oleh wakil rakyat tersebut bahwa dalam dugaan mafia pupuk di Rote Ndao tersebut ada uang Negara yang menjadi hak masyarakat petani Rote Ndao yang tidak sampai di tangan mereka. Dalam kasus ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang merugikan keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor yang ancaman pidananya minimum 4 tahun atau 1 tahun penjara dan denda minimum dua ratus juta rupiah atau lima puluh juta rupiah, selain daripada itu kasus ini paling tidak dapat juga memasuki ranah hukum pidana sebagaimana diatur tentang pasal Penggelapan dalam KUHP yang ancaman pidananya maksimum 4 tahun penjara. Semoga tulisan ini dapat dijadikan menjadi sinergitas dalam kebersamaan pandangan.
Penulis: Dance henukh
![]()

More Stories
Samuel Sauwyar Tokoh Intelektual Sarmi Soroti Penggunaan Dana Otsus di Kabupaten Sarmi
Dana Otsus Belum Cair, Sekda Maybrat: Terlalu Banyak Sistem yang Mengatur
Okto Sineri: Data OAP Jadi Kunci Perencanaan Pembangunan dan Ketepatan Dana Otsus