DETIKPAPUA.COM|Merauke – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mengecam keras aksi pencabutan Salib Merah yang sebelumnya dipasang oleh masyarakat adat di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Simbol tersebut merupakan tanda penolakan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan yang dianggap merusak wilayah adat mereka.
Salib Merah itu awalnya ditancapkan oleh masyarakat adat dari Marga Kamuyen pada 8 Oktober 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas perusahaan PT. Jhonlin Group yang dinilai telah menyerobot dan menghancurkan hutan adat mereka. Aktivitas perusahaan tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.
Pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari sarana dan prasarana program ketahanan pangan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun, pada 3 Maret 2026, anggota Marga Kamuyen yang melakukan patroli di wilayah adat mereka menemukan bahwa Salib Merah tersebut telah dicabut oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Di lokasi itu, simbol tersebut diganti dengan sebatang kayu yang dililit janur kuning yang menyerupai tanda sasi adat yang biasa digunakan oleh komunitas adat di wilayah Marind.
LBH Papua Merauke menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan konflik di tengah masyarakat adat serta melemahkan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan tanah adat mereka.
Selain itu, LBH Papua juga mengungkap bahwa sebelumnya telah terjadi serangkaian insiden kekerasan terhadap Ketua Marga Kamuyen, Esau Kamuyen, dan keluarganya.
Peristiwa tersebut bermula pada 23 Januari 2026 ketika rumah singgah atau bevak milik Esau Kamuyen di hutan diduga dibakar oleh sekelompok orang. Pada kejadian yang sama, anak laki-laki Esau, Norton Kamuyen, dilaporkan dipukul menggunakan bagian tumpul parang serta mendapat ancaman.
Sehari setelahnya, pada malam 24 Januari 2026, sekelompok orang yang diduga berasal dari Kampung Yodom dan Kampung Nakias menyerang rumah Esau Kamuyen. Para penyerang disebut membawa berbagai senjata seperti kapak, pedang, tombak, panah hingga senapan angin.
Kelompok tersebut menembakkan anak panah dan melempar tombak ke arah rumah korban hingga salah satu tombak tertancap di dinding rumah. Mereka kemudian masuk ke dalam rumah dan merusak sejumlah perabotan.
Tidak hanya itu, kelompok tersebut juga dilaporkan menjarah sepeda motor milik Esau Kamuyen serta mengirim ancaman penganiayaan dan pembunuhan melalui pesan elektronik.
Akibat serangkaian kejadian tersebut, Esau Kamuyen yang didampingi LBH Papua Merauke akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian pada 14 Februari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/39/II/2026/SPKT/Res Merauke/Polda Papua.
Menanggapi berbagai peristiwa yang terjadi, LBH Papua Merauke menyatakan sikap tegas dengan mengecam pencabutan Salib Merah yang dianggap sebagai simbol larangan adat dan bentuk perjuangan masyarakat adat.
LBH Papua juga mendesak Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia untuk memantau langsung situasi yang dialami masyarakat adat Marga Kamuyen di Kampung Nakias.
Selain itu, LBH Papua meminta Majelis Rakyat Papua Selatan, DPR Provinsi Papua Selatan, serta Polda Papua untuk mengambil peran aktif dalam mencegah potensi konflik sosial di Distrik Ngguti.
LBH Papua Merauke juga menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pengrusakan terhadap simbol larangan adat serta properti milik Marga Kamuyen.
![]()

More Stories
Raker Alumni IMPT Manokwari Papua Tengah Digelar, Fokus Reuni Akbar 2028
Jhoni Kobogau, S.E , MM Anggota Legislatid DPR Provinsi Papua Tengah: Menitipkan Jerit Rakyat di Meja Kuasa, Sebuah Diplomasi Hati untuk Intan
7 Siswa SD Impres Oyehe Nabire Sakit Usai Konsumsi MBG, Sempat Dirawat—Muncul Dugaan Keracunan vs Alergi Udara