Jayapura,detikpapua— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong membebaskan 17 warga sipil yang ditangkap dalam insiden pemindahan empat tahanan politik (tapol) Papua Barat di Sorong pada 27 Agustus 2025. LBH juga meminta agar oknum anggota Polresta Sorong diproses hukum karena diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, penyalahgunaan senjata api, dan tindakan penyiksaan.
Dalam siaran pers resmi bernomor 012/SP-LBH.P/VIII/2025, LBH Papua menilai penangkapan terhadap aktivis Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP), Yance Manggaprouw, dilakukan secara sewenang-wenang oleh satuan Resmob Polresta Sorong tanpa surat penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
“Kapolresta Sorong dilarang mengkriminalisasi Yance Manggaprouw hanya untuk melindungi oknum polisi yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil,” tegas Direktur LBH Papua, Festus Nguramele, dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut LBH Papua, Yance mengalami luka akibat dipukul dengan popor senjata api, dicekik, serta mengalami perampasan telepon genggam secara paksa oleh aparat. Peristiwa itu dinilai masuk kategori tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) sekaligus bentuk penyiksaan sebagaimana diatur Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Selain Yance, LBH Papua mencatat ada 17 orang warga sipil yang ditangkap polisi, termasuk seorang anak berusia 15 tahun berinisial YK. Para tahanan disebut turut mengalami kekerasan fisik, dipaksa jongkok, hingga mendapat perlakuan yang dikategorikan sebagai penyiksaan.
LBH Papua juga menyebut adanya penggunaan senjata api oleh aparat saat mengamankan massa, yang menyebabkan salah seorang warga sipil terkena peluru. Dugaan ini memperkuat indikasi penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1951.
Atas temuan tersebut, LBH Papua menegaskan lima tuntutan utama:
1. Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong membebaskan masyarakat sipil serta memproses hukum oknum polisi.
2. Komnas HAM diminta memeriksa dugaan tindakan penyiksaan oleh aparat Polresta Sorong.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera memeriksa kasus penangkapan dan dugaan penyiksaan terhadap anak berusia 15 tahun.
4. Kapolda Papua Barat Daya memerintahkan Propam dan Ditreskrimum menindak dugaan tindak pidana dan pelanggaran hukum oknum polisi.
5. Kapolresta Sorong diminta menghentikan kriminalisasi terhadap Yance Manggaprouw.
“Semua orang sama di depan hukum. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang apalagi penyiksaan terhadap masyarakat sipil,” tegas LBH Papua. (Red)
![]()

More Stories
Maskapai Trigana Air di Wamena Siapkan Extra Flight Hadapi Angkutan Lebaran
Diskominfo Jayawijaya Dorong Integrasi Data Lewat Command Center
Pemda Jayawijaya Tekan Inflasi dan Jelang Lebaran Rencana Pasar Murah