
DETIKPAPUA. COM : Jayapura- Dalam Rekruitmen Politik, di Papua terlihat berbagai pihak belum rela OAP menguasai semua jabatan politik, dalam seleksi dan rekruitmen politik oleh partai politiknya, tentu ini bertentangan Roh UU Otsus.
“Misalnya terkait Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Tanah Papua dalam kaitan dengan Tugas MRP,” hal itu dikatakan John NR Gobai dalam tulisanya yang diterima Detikpapua.com Sabtu (20/7/24).
PKPU 8 Tahun 2024,Pasal 138
1.Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan lain, diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan.
2.Daerah khusus dan/atau daerah istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah yang berdasarkan kekhususannya atau keistimewaannya diatur dengan Undang Undang.
Tugas wewenang MRP
UU No 2 tahun 2021, Pasal 20 ayat (1) MRP mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah;
e. memberikan pertimbangan kepada DPRP,Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua
Pemilihan kepala daerah bukan oleh DPRD
“Dalam Penjelasan, UU No 2 tahun 2021, Pasal 20 ayat (1) huruf e, Yang dimaksud dengan “pertimbangan” termasuk pertimbangan MRP kepada DPRK dalam hal penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Pengaturan penjelasan huruf e, haruslah diatur kembali, karena bukan DPRK yang mengusulkan atau memilih Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tetapi Partai Politik dan penyelenggara Pemilihan dalam hal ini KPU, artinya frasa DPRK harus dipahami Penyelenggaran PILKADA di Papua adalah Parpol dan KPU,”jelas Gobai.
Ia juga mengatakan, Hal mendasar disusun UU Otsus salah satunya adalah pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan Pengaturan pada Pasal 20 ayat 1 huruf e UU No 2 tahun 2021, menunjukan selain Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur namun secara tersirat menyaratkan bahwa dalam proses PILKADA dalam hal penentuan keaslian Papua bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, Penyelenggaran wajib meminta pertimbangan MRP,
Pertimbangan MRP terkait Keaslian Papua Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,oleh karena itu perlu dilakukan perubahan PKPU Untuk itu perlu ditegaskan disini bahwa dalam penyusunan PKPU terbaru terlihat KPU tdk memahami UU Otsus dalam membuat Bab dan pasal khusus untuk daerah bersifat khusus dan istimewa. (Red)