24 Januari 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

KPU Fakfak Tetapkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

FAKFAK, detikpapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak resmi menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung di Kantor KPU Fakfak, Jalan Kedamber Air Merah, Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari. Rapat digelar pada Senin (8/12) pukul 14.50–16.09 WIT dengan suasana tertib, transparan, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan.

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J.C. Talla, S.H., dan dihadiri sekitar 25 peserta yang terdiri dari perwakilan KPU Provinsi Papua Barat, Bawaslu, TNI, Polri, Dukcapil, Lapas, Kejaksaan, insan pers, serta perwakilan partai politik.

Penetapan tersebut merujuk pada Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mengamanatkan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil rekapitulasi PDPB melalui keputusan resmi. Hasil pleno dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 909 Tahun 2025, disertai lampiran Model A-Rekap Kabko-PDPB.

Ketua KPU Fakfak, dalam arahannya, Hendra Talla menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan agenda strategis untuk menjaga akurasi data sepanjang tahun.

“Pemutakhiran ini merupakan kelanjutan dari triwulan sebelumnya dan bertujuan memastikan data pemilih tetap valid, termasuk pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta penyesuaian data pindah masuk dan pindah keluar,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan koordinasi dan pencermatan data lintas instansi, termasuk pemilih meninggal, data ganda, serta perubahan status lainnya untuk memastikan keakuratan data.

Setelah mendengarkan masukan dari peserta undangan, pleno dilanjutkan dengan penetapan data pemilih, skorsing singkat, penandatanganan berita acara, dan penyerahan dokumen kepada instansi terkait.

Berdasarkan rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025, KPU Fakfak menetapkan jumlah pemilih sebagai berikut:

Pemilih Laki-laki: 30.978

Pemilih Perempuan: 31.111

Total Pemilih: 62.089

Data tersebut mencakup 17 distrik di Kabupaten Fakfak dan telah disahkan melalui keputusan resmi yang ditandatangani Ketua KPU Fakfak pada 8 Desember 2025.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam rapat pleno ini, antara lain: Abdon Retraubun, S.E. (Anggota KPU Provinsi Papua Barat), Marthen Luther Singgir, S.IP. (Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan), Mohammad Idris Rumata, S.AP. (Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi), Nur Hasmiah, S.H.I. (Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM), (Yosan Massa, S.E. – Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara).

Selain itu, hadir pula perwakilan Bawaslu, TNI, Lanal, Lapas, Kejaksaan, Dukcapil, insan pers, serta perwakilan partai politik.

Rapat pleno resmi ditutup pada pukul 16.09 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat partisipasi penuh dari para undangan.

Keputusan PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini menjadi dasar penting dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih untuk persiapan tahapan pemilu berikutnya, sekaligus menunjukkan komitmen KPU Fakfak terhadap transparansi dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu. (Ronaldo Letsoin)

Loading

Facebook Comments Box