9 Oktober 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

KPHP Unit V Maybrat Tuntaskan 29 Aset GKI Klasis Ayamaru, 27 Berada di Luar Kawasan Hutan

DETIKPAPUA.COM: Maybrat – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit V Maybrat, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, telah menyelesaikan penelitian dan verifikasi lapangan terhadap status kawasan 29 objek berupa gereja, kantor klasis dan bidang tanah milik Gereja Kristen Injili (GKI) Klasis Ayamaru yang tersebar di wilayah Ayamaru Raya dan Mare Raya, Kabupaten Maybrat.

Hasil pencermatan menunjukkan 27 dari 29 objek tersebut berada di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL). Sementara dua bangunan gereja tercatat berada dalam kawasan hutan, masing-masing pada fungsi Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Hasil tersebut dituangkan KPHP Unit V Maybrat melalui surat Nomor 500.4/S.38/DISHUT-KPH V/2026 tertanggal 15 September 2026 tentang Penjelasan dan Pertimbangan Teknis yang ditujukan kepada Ketua Badan Pekerja GKI Klasis Ayamaru.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Badan Pekerja GKI Klasis Ayamaru Nomor 93/E 14.3/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 mengenai informasi status tanah gereja terhadap fungsi kawasan hutan dan konservasi perairan.

Permohonan itu berkaitan dengan pendataan aset tanah dan bangunan untuk mendukung program kerja Badan Pekerja Sinode GKI di Tanah Papua dan Klasis GKI Ayamaru di Kabupaten Maybrat, termasuk kebutuhan administrasi dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Plt. Kepala KPHP Unit V Maybrat, Edison Wafom, S.Hut., M.Si., menjelaskan pihaknya merespons permohonan tersebut dengan melakukan telaah administrasi, pengecekan data spasial hingga verifikasi langsung terhadap objek-objek yang diajukan.

“Permohonan dari Ketua Klasis Ayamaru berkaitan dengan pendataan aset dan status tanah gereja-gereja di wilayah Klasis Ayamaru, apakah berada di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan. Pendataan ini diperlukan dalam rangka pengurusan administrasi aset, termasuk untuk permohonan penerbitan sertifikat,” ujar Edison melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (1/10/2026).

Menurut Edison, kejelasan mengenai posisi suatu objek terhadap kawasan hutan menjadi bagian penting dalam proses administrasi pertanahan. Karena itu, KPHP Unit V Maybrat melakukan pencermatan terhadap titik koordinat yang diajukan sekaligus turun ke lapangan untuk memastikan kondisi dan posisi setiap objek.

“Kami merespons permohonan tersebut dengan melakukan telaah, verifikasi lapangan dan pengambilan data. Seluruh proses itu sudah dilakukan dan hasilnya juga sudah tersedia. Saat ini kami tinggal menunggu pihak Klasis Ayamaru datang ke kantor untuk menerima dokumen tersebut agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Dalam proses pencermatan, KPHP Unit V Maybrat melakukan overlay atau tumpang susun terhadap titik koordinat hasil pengukuran dan pengambilan data spasial di lapangan dengan peta kawasan hutan serta perkembangan pengukuhan kawasan hutan di Kabupaten Maybrat.

Dari total 29 objek yang diajukan, sebanyak 27 objek berupa bangunan gereja, kantor klasis dan bidang tanah berada pada Areal Penggunaan Lain. Sedangkan dua bangunan gereja lainnya teridentifikasi berada pada kawasan dengan fungsi Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.

Terhadap 27 objek yang berada di APL, tidak diperlukan persyaratan teknis lanjutan dalam bidang kehutanan. Sementara objek yang masuk kawasan hutan masih memerlukan pemenuhan persyaratan teknis sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kajian KPHP tersebut merujuk sejumlah regulasi dan keputusan pemerintah, di antaranya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1074 Tahun 2024 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam dokumen tersebut, luas kawasan hutan di Kabupaten Maybrat tercatat mencapai 422.774 hektare.

Selain itu, pencermatan mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 783 Tahun 2014 tentang Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Papua Barat, SK Menteri Kehutanan Nomor 10802 Tahun 2025 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Papua Barat Daya sampai Tahun 2025, serta SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 634 Tahun 2024 tentang Pelepasan Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Maybrat.

KPHP Unit V Maybrat juga menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 sebagai salah satu dasar dalam memberikan penjelasan teknis terkait objek yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Edison berharap pelayanan serupa dapat dimanfaatkan tidak hanya oleh GKI Klasis Ayamaru, tetapi juga klasis lainnya, Gereja Katolik maupun denominasi dan persekutuan jemaat lain yang membutuhkan kepastian informasi mengenai status lahan atau aset mereka terhadap kawasan hutan.

“Kami sangat terbuka. Jika klasis-klasis lain, Gereja Katolik maupun persekutuan jemaat lainnya memerlukan penjelasan terkait status lokasi atau aset terhadap kawasan hutan, Kantor KPHP Unit V Maybrat siap membantu proses tersebut,” tegas Edison.

Ia menilai kejelasan status kawasan penting agar lembaga keagamaan memiliki dasar informasi yang memadai ketika melakukan pendataan dan penataan administrasi aset, terutama jika akan melanjutkan proses pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen hasil pencermatan KPHP Unit V Maybrat turut dilengkapi data hasil verifikasi lapangan serta peta telaahan fungsi kawasan hutan dan konservasi perairan. Dokumen tersebut selanjutnya dapat digunakan GKI Klasis Ayamaru sesuai kebutuhan administrasi dan proses lanjutan terhadap aset gereja yang telah diverifikasi.

Pewarta: Charles Fatie 

Loading

Facebook Comments Box