DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Koordinator Tim Kajian Ilmiah Otsus Julid II Prespektif Mahasiswa Papua “Pejabat, Perwakilan Tokoh Meepago Minta Dialog, Bukan Pemekaran Papua Tengah”

Press Rilis

Koordinator Tim Kajian Ilmiah Otsus Julid II Prespektif Mahasiswa Papua

“Pejabat, Perwakilan Tokoh Meepago Minta Dialog, Bukan Pemekaran Papua Tengah

Alexander Gobai

(Ketua Tim Kajian Ilmiah Otsus Jilid II Prespektif Mahasiswa Papua)

 Akhir-akhir ini beredar informasi di Sosial Media (Sosmed) tentang Pejabat Meepago mendukung Pemekaran Papua Tengah dengan mengunggah Foto pejabat Meepagi, Perewakilan tokoh Meepago serta Anggota DPR RI (Pansus Otsus) di Hotel Mozza Timika, Papua pada tanggal 4 Mei 2021 lalu.

Beredarnya informasi bahwa pejabat dan berbagai Tokoh Meepago mendukung pemekaran adalah informasi yang tidak benar. Sesungguhnya, pertemuan antara DPR RI dan pejabat dan tokoh Meepago adalah menjaring aspirasi tentang Revisi Kedua (II) Undang-Undang Otonomi Khusus di tanah Papua.

Menurut Data yang dihimpun oleh Koordinator Kajian Ilmiah  Otsus Prespektif Mahasiswa, Alexander Gobai menerangkan, 40 orang yang hadir dalam pertemuan terbatas bersama Anggota DPR RI selaku Panitia Khusus Otsus (Pansus Otsus) dan pejabat serta Masyarakat Meepago. 13 orang/jiwa yang berbicara tentang perubahan kedua Otsus dari 40 orang yang hadir.

13 orang yang bicara itu, rata-rata menerangkan, Otonomi khusus tidak dirasakan oleh masyarakat Meepago dan harus membukan Ruang Dialog yang difasilitasi oleh Pusat guna menjaring aspirasi Masyarakat Papua tentang Otonomi Khusus (Otsus).

Berikut berbagai keterangan atau pertanyaan Otsus dari Tokoh Pemerintahan dan Perwakilan Tokoh Masyarakat, pertemuan pada 4 Mei 2021 di Hotel Moza Timika, Papua.

No Nama Tokoh Pernyataan
  Bupati Kabupaten Mimika 1.   Kegagalan dana Otonomi Khusus berasal dari tangan Orang Asli Papua Sendiri. Pemerintah Pusat telah memberikan dana Otsus kepada orang asli Papua dengan jumlah yang sangat banyak. Tinggal Orang Asli Papua kelolah dengan baik.

2.   Diperlukan revisi Undang-Undang Otsus dengan baik.

3.   Otsus tetap Lanjut dan Pemekaran tetap jalan.

 

2. Bupati Puncak Papua 1.   Pemda belum pernah memberikan sosialiasi tentang Penggunaan dan Otsus kepada Masyarakat

2.   Juknis Undang-Undang Otonomi Khusus harus dirubah dan harus fleksibel

3.   Kekhususan PNS untuk OAP dan diberi lapangan

4.   Gubernur/Wakil, Bupati dan wakil bupat harus OAP

5.   Negara harus buka dialog

6.   Berikan uang cash ke Orang Asli Papua agar digai tiap bulan.

7.   Otsus Tetap Lanjut.

 

3. Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya 1.   Pola Pendekatan harus dibangun bersifat persuasif (sisi Keamanan)

2.   Mungkin kita salah dalam penerapan Otsus.

3.   Sebenarnya Otsus ada. Hanya salah digunakan saja.

4.   Harus Transfer dana Otsus ke masing-masing Kabupaten. Bukan lewat provinsi Papua lagi.

5.   Penggunaan Dana Otsus di Provinsi dan Kabupaten harus dievaluasi.

 

4. Bupati Kabupaten Paniai 1.     Evaluasi antara sukses dan gagal Dana Otonomi Khusus selama 20 tahun.

2.     Dana Otsus Perlu dinaikan ke tiga persen.

3.     Transfer Dana Otsus secara full masing-masing Kabupaten

4.     Memberikan kewenangan full kepada Orang Asli Papua

5.     Kita Dialog termasuk Otsus dan keamanan demi kemajuan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat Papua.

 

5. DPRD Kabupaten Deiyai 1.   Bahwa Masyarakat Meepago 100% tolak Otsus dan pemekaran.

2.   Masyarakat Meepago Tolak Otsus dan Pemekaran.

3.   Kabupaten Deiyai Tidak Rawan Konflik. Kabupaten Deiyai Aman-Aman saja.

4.   Penyelesaiaan Persoalan harus dilakukan dengan pendekatan Persuasif.

 

6. DPRD Kabupaten Paniai 1.   Rakyat Papua pada umumnya menolak Otsus.

2.   Rakyat Papua Tolak Otsus dan Pemekaran.

 

7. DPRD Kabupaten Puncak Papua 1.   Masalah Papua telah jelas. Kembali untuk intropeksi diri.

 

8. Aparatur Negeri Sipil 1.   Kami masyarakat tidak tahu Otsus.

2.   Buat Honai yang lebih baik dengan aturan yang lebih ketat dan bijak demi kepentingan masyarakat Asli Papua.

 

9. Perwakilan PT Freeport Indonesia 1.   Otsus jilid pertama belum berjalan baik. Perlu ada kelengkapan dan dibuat Kebijakan dan kebutuhan sesuai dengan keinginan rakyat Papua.

2.   Partisipasi Masyarakat tidak dilibatkan.

3.   Harus dikomunikasi semua pihak.

4.   Harus ada dialog.

 

10. Tokoh Adat, (Lemko, Lemasa, Tabi, Hanimha, Lapago dan Hanimha) 1.   Pemekaran Mimika Barat dan Timur Harus segera dibentuk.

2.   Pemekaran Provinsi Papua Tengah harus segera dibentuk dan ditempatkan di Kabupaten Mimika.

3.   Perlu merevisi salah satu pasal di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus yang mengarah kepada kepentingan Orang Asli Papua, yakni Penerimaan CPNS harus Orang Asli Papua.

4.   Memintah daerah pemakaran provinsi papua selatan.

11. Perwakilan Gereja Pendeta) 1.   Harus Memiliki Honai, yakni Pemerakan Provinsi

2.   Harus ada Pemekaran Kabupaten

3.   Selama 20 Tahun, bergulirnya Dana Otonomi Khusus kami tidak diketahui.

4.   Penambahan dana hiba dan bantuan bagi pelayanan forum kerukunan umat beragama di tanah papua

5.   Papua Tanah tanah damai

6.   Semua forum dominasi gereja-gereja di tanah papua agar bisa mendapatkan penambahan dana bantuan pelayanan.

12. Perwakilan Perempuan (Meepago ) 1.   Pengangguran Tinggi

2.   Otsus Kami Tidak Tahu.

3.   Biaya Anak sekolah dengan hasil jualan.

4.   Tidak boleh ada pemekaran.

5.   Penggunaan Otsus hanya ada di ASN.

6.   Dana Otsus tidak tepat pada sasaran.

7.   Pemekeran daerah dan Provinsi harus ada

8.   Memberikan ruang dan waktu bagi perempuan untuk memimpin.

9.   Memberikan penambahan dana bagi setiap wadah perempuan untuk berkarir dengan baik di tanah papua.

 

13. Perwakilan Pemuda Meepago) 1.   Pengangguran Tinggi

2.   Berikan keadilan dan kewenangan kepada OAP untuk mengatur daerah dan pekerjakan kepada  anak orang asli Papua.

3.   Buka Ruang Dialog yang lebih besar guna menjaring aspirasi akar rumput tentang Otsus.

4.   Tolak Otsus

5.   Tolak Pemekaran

6.   Referendum

7.   Negara harus mampu Selesaikan persoalan masalah papua dengan baik dalam agenda konflik kekerasan.

8.   Keluncuran anggaran dana otsus terlalu besar diatas tanah papua, maka perlu Negara mengawasih dengan ketat dan bijak sehingga semua aspek pembangunan dapat tersalur dengan baik.

9.   Perlu ada ketegasan Negara dalam pengawalan dana otsus KPK.

10.                Memberikan ketegasan kepada DPR-RI untuk melihat masalah-masalah papua tidak memakai kaca mata Jakarta untuk meliahat papua dalam bingkai Negara.

11.                Membuka ruang sebesar-besarnya bagi rakyat papua untuk menentuakan otsus diatas tanah papua.

12.                Harus undang dalam pertemuan ini libatkan seluruh rakyat papua sebab peluang ini hanya sekali revisi Undang-undang Otsus pasal 34 dan pasal 76 menentukan nasib orang asli papua.

13.                Orang jawa harus memiliki kesadaran menduduki jabatan-jabatan terpenting diatas tanah papua, sebab kami orang asli papua tidak perna melawan dengan kekerasan.

Sumber : Dok Data Jawaban Para Tokoh atau Perwakilan Masyarakat Papua (2021)

Jumlah Pengisihan Jawab Pendapat Tokoh Meepago.

No Uraian Pertanyaan Lanjut

Otsus

(Poin)

Tolak

Otsus

(Poin)

Tolak DOB

(Poin)

Setuju

DOB

(Poin)

Penambahan Anggaran

(Poin)

Alternatif (Dialog)

(Poin)

Jumlah Tokoh/Perwakilan Yg

Memberi Pendapat

 

 

1.

 

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Otsus Jilid II  

3

 

6

 

2

 

2

 

5

 

7

 

13

Sumber : Dok Data Jawaban Para Tokoh atau Perwakilan Masyarakat Papua (2021)

Pembahasan dilakukan dengan mengacu pada hasil dialog Bersama panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) dan Tokoh atau Perwakilan Masyarakat Papua di Timika, Provinsi Papua. Pembahasan meliputi 1 (Satu) dimensi permasalahan utama dalam Analisis Kepentingan Otonomi Khusus Terhadap Orang Asli Papua di Tanah Papua.  (1) Bagaimana Pendapat Anda Tentang Otonomi Khusus Jilid II

Salah satu tolak ukur Tingkat partisipasi masyarakat dalam menunjang program dan harapan serta keinginan Rakyat Papua di Tanah Papua melalui Dana Otonomi Khusus di tanah Papua. Dimensi tersebut sebagai berikut :

 Bagaimana Pendapat Anda Tentang Otonomi Khusus Terhadap Orang Asli Papua

Berdasarkan hasil dialog bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRI) dan Para Tokoh Pemerintahan, Legislatif, Perempuan, Adat, Pemuda, berkisar 40Jiwa orang dan yang berhak memberikan pernyataan atau hak bicara sebanyak 13 Orang/Jiwa. 13 orang/jiwa digunakan sebagai koresponden.

Dari sekian banyak jiwa yang hadir dan yang menjawab menolak Otonomi Khusus (Otsus) sebanyak 6 (Enam) orang/jiwa yang dijawab dari perwakilan organisasi sebagai juru bicara. Sedangkan, 5 (lima) Orang/Jiwa menjawab agar adanya Penambahan Dana Anggaran Otonomi Khusus (Otsus) yang dijawab dari perwakilan organisasi sebagai juru bicara.

3 (Tiga) Orang/Jiwa menjawab agar melanjutkan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II yang dijawab dari perwakilan organisasi sebagai juru bicara. 2 (Dua) Orang/Jiwa yang menjawab menolak Daerah Otonom Baru (DOB) bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang dijawab dari perwakilan organisasi sebagai juru bicara. Dan 2 (Dua) Orang/Jiwa yang menjawab menyetujui adanya Daerah Otonom Baru (DOB) bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang dijawab dari perwakilan organisasi sebagai juru bicara.

Sementara 7 (Tujuh) Orang/Jiwa menjawab agar adanya Dialog secara terbuka dan melibatkan seluruh rakyat Papua dan organisasi perlawanan maupun organiasasi mitra dan pemerintahan di tanah Papua, yang dijawab dari perwakilan organisasi sebagai juru bicara.

Artinya bahwa, Kepentingan Otonomi Khusus bagi Orang Asli Papua dari hasil dialog Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) dan Para Tokoh Pemerintahan, Legislatif, Perempuan, Adat, Pemuda Meepago menolak keberlanjutan Otonomi Khusus. Sebab yang menolak Otonomi Khusus dan, sebagian perwakilan Perempuan, Adat, Gereja, Mahasiswa, Pemuda, DPRD Wilayah Meepago dan Intelektual Papua.

Sementara, yang menyetujui adanya Otonomi Khusus, pernambahan Anggaran Dana Otonomi Khusus dan menyetujui adanya pemekaran atau Daerah Otonom Baru diantaranya, beberapa pejabat Bupati Meepago, Sebagian Tokoh Adat Wilayah Meepago, Perwakilan Pemuda.  Artinya bahwa menyetujui keberlanjutan dana Otonomi Khusus, karena dinilai tingginya pengangguran, butuh huruf, kemiskinan dan partisipasi masyarakat Papua masih rendah di tanah Papua. Dengan adanya Penambahan Anggaran Dana dan Pemekaran Provinsi papua dan Kabupaten/Kota akan mengurangi, butuh huruf, kemiskinan, partsipasi masyarakat Papua dan pengangguran orang asli papua.

Sedangkan koresponden yang menjawab agar dibuka ruang Dialog bagi masyarakat Papua sebanyak 10 orang/jiwa dari 30 koresponden yang memiliki hak bicara atau memberikan pernyataan. Artinya bahwa membicarakan nasib masa depan orang asli Papua pentingnya untuk mengundang semua pihak, baik pihak organisasi perlawanan, pemerintah, mitra pemerintah dan Tokoh-Tokoh Papua. Sehingga, adanya kebijakan, keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan kepada orang asli Papua benar-benar dirasakan dan kedepan boleh berdiri diatas tanahnya sebagai tuan diatas negerinya,

Analisi Kepentingan Otonomi Khusus Terhadap Orang Asli Papua

 Dari hasil data yang dihimpun diatas menujukan sikap Para Tokoh Pemerintahan, (Bupati) Legislatif (DPR) Perempuan, Adat, Pemuda, Adat  Meepago bahwa selama hadirnya Otonomi Khusus dari tahun 2001-2020 yang akan berkahir di tahun 2021 bahwa otonomi khusus tidak memberikan dampak yang signifikan dari semua aspek, termasuk aspek politik di dalamnya.

Selama 20 tahun sekitar 100 Triliun Anggaran Dana Otonomi Khusus telah diberikan kepada pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota bermaksud mempercepat pembangunan dan meningkatkan Sumber daya Manusia agar mampu bersaing dengan daerah lain yang sudah berkembang.

Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagai pedoman dan dasar agar semua memanfaatkan anggaran dana Otonomi Khusus bisa tepat pada sasaran. Peraturan demi hak Orang Asli Papua sudah ditetapkan. Penetapan itu berupa kewenangan hak orang asli Papua yang harus dijalankan diatas tanah Papua. Namun dengan berjalannya tidak membuahi hasil yang signifikan bagi orang asli Papua.

Ada sejumlah kegagalan pembangunan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di tanah Papua selama adanya otonomi Khusus, diantaranya, Tingginya Penangguran, tingginta kemiskinan, Tingginya buta huruf, minimnya partsipasi masyarakat Papua di semua bidang (ekonomi, Pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur) dan persoalan lainnya.

Dengan demikian, melihat hasil penelitian dari jawaban sejumlah koresponden menjawab menolak dana Otonomi Khusus, Menolak Pemekaran.

Sementara, segelintir orang/jiwa menyetujui keberlanjutan otonomi khusus. menyetujui keberlanjutan otonomi khusus karena melihat dengan berbagai persoalan diatas tanah Papua, diantaranya memiliki kepentingan membangun daerahnya, kepentingan mengatasi tingginya penangguran, Kemiskinan, Butah huruf, memaksimalkan partsipasi orang asli papua di semua bidang. Untuk membangun daerahnya, agar menstrasfer anggaran dana Otonomi Khusus melalui via rekening ke masing-masing kabupaten. Hal serupa, juga diinginkan agar setiap pasal dilakukan yang mengarah pada kebijakan keberpihakan, pemberdayaan dan perlindungan kepada orang asli Papua.

Sebagian koresponden meninginkan agar adanya Dialog terbuka yang melibatkan seluruh masyarakat Papua dan Presiden Republik Indonesia untuk mendengar aspirasi yang disampaikan oleh Masyarakat Papua tentang Otonomi Khusus Jilid II. Pertimbangannya ialah kehadiran perwakilan masyarakat Papua pada Dialog terbatas hanya perwakilan yang belum mempunyai peran penting dalam menentukan nasib masa depan orang asli papua.

Dengan demikian, berbagai pernyataan dari masing-masing Para Tokoh Pemerintahan, Legislatif, Perempuan, Adat, Pemuda, Cipayung, Dosen, LLDIKTI, Paguyuban Nusantara, Mahasiswa dan Tim Kajian Otsus ialah kepentingan Otonomi Khusus terhadap Orang Asli Papua hanyalah berlaku pada Tokoh pemerintahan (Bupati/Walikota) dan beberapa Tokoh yang mengatasnamkan ingin melanjutkan Otonomi Khusus dan meminta pemekaran dan penambahan Anggaran Dana Otonomi Khusus. Sementara Perwakilan lainya tidak mengetahui bergulirnya dana Otonomi Khusu selama 20 tahun di tanah Papua. Sementara Perwakilan lainnya menginginkan agar adanya ruang Dialog Terbuka antara Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dan Masyarakat Papua di Tanah papua untuk mendengar aspirasi secara langsung tentang Otonomi Khusus (Otsus).

Jayapura, 6 Agustus 2021

 Alexander Gobai

(Ketua Tim Kajian Ilmiah Otsus Jilid II Prespektif Mahasiswa Papua)

 

Facebook Comments Box