DETIKPAPUA,Nabire- Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) menyampaikan duka mendalam sekaligus mengecam keras peristiwa penembakan yang menewaskan seorang pelajar asal Dogiyai, Papua Tengah, pada Minggu pagi, 10 Mei 2026.
Korban diketahui bernama Nopison Tebai (21), pelajar kelas XI jurusan IPS di SMAN 2 Dogiyai. Informasi tersebut disampaikan oleh guru korban, Benny Goo.
“Nopison Tebai umurnya 21 tahun. Dia pelajar SMAN 2 Dogiyai. Dia anak murid saya, kelas XI jurusan IPS, jadi saya tahu berdasarkan data sekolah,” ujar Benny Goo
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.45 WIT di Kampung Dogimani, Distrik Dogiyai, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, korban diduga ditembak oleh aparat bersenjata yang menggunakan kendaraan operasional dan masuk ke wilayah kampung.
Insiden tersebut terjadi pada hari Minggu saat masyarakat Kristen sedang melaksanakan ibadah dan berkumpul bersama keluarga.
Ketua KOMPASS, Anderian Kamo, mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut. Ia menilai tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil, terlebih seorang pelajar, tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan di luar prosedur hukum.
“Kami sangat terpukul. Hari Minggu adalah hari ibadah bagi umat Kristen, hari damai bersama keluarga, tetapi justru berubah menjadi hari darah dan tangisan. Sangat keji apabila aparat turun jauh ke kampung dan berakhir dengan hilangnya nyawa seorang anak muda Papua,” katanya.
Menurut Anderian, saya tahu persis saya juga dari kampung idadagi dia benar-benar pelajar.
“Nyawa manusia tidak boleh dihabisi tanpa proses hukum. Orang Papua bukan sasaran operasi. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan terus terjadi terhadap warga sipil,” tegasnya.
Kamo menilai penggunaan senjata api oleh aparat harus tunduk pada prinsip hukum nasional maupun standar HAM internasional. Penggunaan kekuatan mematikan, kata mereka, hanya diperbolehkan dalam situasi yang benar-benar mengancam nyawa.
Dalam pernyataannya, KOMPASS menyoroti sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 28A UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 9 ayat (1), Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 6, serta Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
KOMPASS juga menilai pimpinan kepolisian di wilayah Dogiyai perlu bertanggung jawab atas situasi keamanan yang terus menimbulkan korban warga sipil.Dalam pernyataan sikapnya, KOMPASS menyampaikan lima tuntutan:
- Mendesak dilakukannya investigasi independen dan transparan atas kematian Nopison Tebai.
- Mendesak Kapolri mencopot dan memproses hukum aparat yang terlibat apabila terbukti melakukan penembakan di luar prosedur hukum.
- Mendesak Komnas HAM dan Natalius Pigai segera turun ke Dogiyai untuk melakukan investigasi lapangan.
- Mendesak penghentian pendekatan represif terhadap masyarakat sipil di Tanah Papua.
- Meminta negara menjamin perlindungan hak hidup masyarakat sipil tanpa diskriminasi.
Di akhir pernyataannya, Anderian Kamo menegaskan bahwa setiap nyawa rakyat Papua harus dihargai dan dilindungi oleh negara.
“Darah rakyat Papua bukan sesuatu yang boleh dianggap biasa. Setiap nyawa yang hilang akan menjadi luka kolektif bagi kami. Keadilan harus ditegakkan, dan pelaku harus bertanggung jawab di depan hukum,” tutupnya.
![]()

More Stories
Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi Bersama Satgas Lintas Sektoral, Temukan Indikasi Penyalahgunaan di Manokwari
Gubernur John Tabo Lepas Pemuda Pelopor Papua Pegunungan ke DIY Yogyakarta
APMS di delapan kabupaten tidak beroperasi, akan memberikan sangsi tegas