
DetikPapua.Com : “Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua dan Kepala Ombudsmen Republik Indonesia Perwakilan Papua Wajib Awasi Pemenuhan Hak-Hak Viktor F Yeimo”
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : Print-59/R.1.10.3/Eku.2/08/2021 menunjukan bahwa tanggungjawab mulai tanggal tanggal 6 Agustus 2021 hingga 25 Agustus 2021 menunjukan bahwa Viktor F Yeimo adalah tahanan kejaksaan tinggi papua melalui kejaksaan negeri jayapura. Dalam surat perintah penahanan tertulis “Dengan Ketentuan bahwa ia ditahan di RUTAN Polda Papua” sehingga dengan melihat fakta Viktor F Yeimo di Rutan Mako Brimob Polda Papua tentunya melahirkan pertanyaan sendiri sebab tidak sesuai dengan perintah penahanan sebagaimana dalam Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : Print-59/R.1.10.3/Eku.2/08/2021 itu sendiri.
Mengingat pada saat pelimpahan berkas dan tahanan (Tahap II) yang dilakukan secara virtual pada tanggal 6 Agustus 2021 di Mako Brimob Polda Papua, Viktor F Yeimo meminta kepada Jaksa untuk pindahkan dia dari TAHANAN DARI RUTAN MAKO BRIMOB KE RUTAN LAPAS ABEPURA dengan pertimbangan pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang diawal menjalani tahanan di Mako Brimob Polda Papua sempat terabaikan akibat SOP Mako Brimob Polda Papua serta kondisi psikologi Viktor F Yeimo yang tinggal sendirian dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua dan kepengapan dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua yang dapat membahayakan kesehatan tubuhnya berdasarkan pengalaman yang dijalani sejak tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021.
Dalam rangka menindaklanjuti permintaan Viktor F Yeimo kepada Jaksa maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo selanjutnya menghubungi jaksa dan menanyakan terkait permintaan pemindahan rumah tahanan Negara yang diminta oleh Viktor F Yeimo. Jaksa mengarahkan agar Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo mengirimkan surat permohonan pemindahan TAHANAN DARI RUTAN MAKO BRIMOB KE RUTAN LAPAS ABEPURA kepada atasan jaksa (Kejaksaan Negeri Jayapura). Sebagai bentuk tindaklanjutnya maka pada tanggal 9 Agustus 2021 Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengirimkan Surat Dengan Nomor : 004/SK.KMPH2P/Jpr/VIII/2021, Perihal : Permintaan Pemindahan Tanahan Dari Rutan Mako Brimob Ke Rutan Lapas Abepura yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kejaksaan Negeri Jayapura dan ditembuskan kepada beberapa instansi terkait termasuk Ketua DPRP.
Selain surat tersebut, dengan berdasarkan pada kondisi kesehatan Viktor F Yeimo yang menurun sesuai keluhannya serta fakta pemenuhan ha katas kesehatan sejak tanggal tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021 yang hanya dilakukan selama 2 (dua) kali Pertama dilakukan pada tanggal 17 May 2021 di ruang kasi Provos Mako Brimob Polda Papua dan Kedua dilakukan pada tanggal 17 June 2021 di Rumah Sakit Bhayangkara yang dilakukan secara umum sehingga untuk mendapatkan pemenuhan hak atas kesehatan yang maksimal oleh Viktro F Yeimo maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo mengirimkan Surat Dengan Nomor : 007/SK.KMPH2P/Jpr/VIII/2021, Perihal : Surat Permohonan Pembantaran A.N Viktor Fredrik Yeimo yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kejaksaan Negeri Jayapura dan ditembuskan kepada beberapa instansi terkait.
Dengan melihat berbagai fakta tidak maksimalnya pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo selaku Tersangka yang dijamin pada Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sepanjang menjalani tahanan penyidik sejak tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021 di Mako Brimob Polda Papua maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo mengadukan permohonan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut sesuai perintah Pasal 89 ayat (3) huruf a, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sepanjang Viktor F Yeimo menjadi tahanan jaksa penuntut umum kepada Kepala Kantor Komnas HAM Republik Indonesi Perwakilan Papua yang diadukan pada tanggal 9 Agustus 2021.
Selain itu, mengingat polisi dan jaksa merupakan pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimana kewajiban pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka atau terdakwa sebagaimana terterah pada Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana merupakan salah satu bentuk pelayanan sehingga Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo mengadukan permohonan upaya pencegahan Mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur pada pasal 7 huruf g, Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia sepanjang Viktor F Yeimo menjadi tahanan jaksa penuntut umum kepada Kepala Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua yang diadukan pada tanggal 9 Agustus 2021.
Berdasarkan semua upaya hukum yang telah dilakukan oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo semata-mata untuk melindugi hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka/terdakwa yang dilindungi Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Atas dasar itu, maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo menegaskan kepada :
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab permintaan pemindahan TAHANAN DARI RUTAN MAKO BRIMOB KE RUTAN LAPAS ABEPURA demi memenuhi hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka atau terdakwa;
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab Surat Permohonan Pembantaran atas nama Viktor Fredrik Yeimo demi melindungi hak atas kesehatan Viktor F Yeimo;
3. Kepala Kantor Komnas HAM Republik Indonesi Perwakilan Papua segera melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dalam pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka atau terdakwa;
4. Kepala Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua segera upaya pencegahan Mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka atau terdakwa.
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 11 Agustus 2021
Hormat Kami
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA
(LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBH Cenderawasi, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua dan lain-lain)
EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Kordinator Litigasi)