16 Juni 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Koalisi Hukum Desak Pemerintah Papua Selatan Lindungi Hak Mama Yasinta Moiwend, Korban Pelanggaran HAM Akibat PSN

DETIKPAPUA.COM : WAMENA – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke segera melindungi serta memulihkan hak-hak Mama Yasinta Moiwend, perempuan Papua korban pelanggaran HAM akibat pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.

Tuntutan ini disampaikan melalui siaran pers yang diterima media pada Minggu (31/5). Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjalankan amanat Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM.

Koordinator Koalisi, Emanuel Gobai, mengatakan aturan tersebut jelas melindungi perempuan Papua korban pelanggaran HAM.
“Mama Yasinta Moiwend adalah perempuan Papua yang vokal menyuarakan hak masyarakat adat terdampak PSN. Hak-haknya dijamin oleh Perdasus Nomor 1 Tahun 2011, sehingga pemerintah wajib melindungi dan memulihkannya,” ujarnya.

Mama Yasinta selama ini aktif memperjuangkan hak masyarakat hukum adat, termasuk hak atas hutan adat, tanah, lingkungan hidup, serta wilayah kelola perairan. Ia bahkan melakukan aksi di Jakarta pada 2024, menyampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
“Kami sudah berusaha sampai ke pemerintah pusat, tapi tidak ditanggapi. Kami kehilangan dusun, kehilangan makan minum, kehilangan hewan-hewan di hutan kami,” kata Mama Yasinta dalam salah satu aksi. Selain aksi damai, Mama Yasinta juga menempuh jalur hukum dengan menggugat Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Gugatan itu terkait rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer oleh Kementerian Pertahanan RI.

Koalisi menilai kasus yang dialami Mama Yasinta memenuhi unsur pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Perdasus Nomor 1 Tahun 2011. Karena itu, mereka menuntut pemerintah segera memberikan pemulihan, termasuk santunan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan beasiswa bagi anak korban.Tuntutan KoalisiDalam siaran persnya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan enam poin utama:

Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke segera memulangkan dan memulihkan hak Mama Yasinta Moiwend. Ketua DPR Papua Selatan dan Kelompok Kerja Perempuan MRP Papua Selatan segera menjemput dan memastikan perlindungan. DPR Papua Selatan wajib mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemulihan hak korban. Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan diminta memastikan perlindungan dari upaya menghalangi proses hukum di PTUN Jayapura. Komnas HAM Papua diminta mengawasi langsung agar pemerintah daerah menjalankan perintah Perdasus Nomor 1 Tahun 2011. (Red).

Loading

Facebook Comments Box