Jayapura, detikpapua;- Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengeluarkan pernyataan tegas terkait insiden penangkapan masyarakat sipil di Sorong, Papua Barat Daya, yang dipicu konflik pemindahan empat tahanan politik Papua ke Makassar.
Dalam siaran pers bernomor 006/SP-KPHHP/VIII/2025, koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, hingga KontraS Papua, menilai tindakan aparat gabungan Polresta Sorong dan Brimob berlangsung represif serta melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Koalisi menuding Gubernur Papua Barat Daya selaku Ketua Forkopimda bertanggung jawab atas situasi ini, lantaran diduga mengintervensi Kejaksaan Negeri Sorong untuk memindahkan sidang tahanan politik ke Makassar. Pernyataan gubernur yang menyebut akan “menangkap semua” dinilai sebagai bentuk pembiaran atas dugaan pelanggaran HAM.
“Pernyataan itu fakta hukum bahwa gubernur tidak memiliki komitmen melindungi HAM. Aparat menjalankan perintah dengan pendekatan brutal: penangkapan sewenang-wenang, penyalahgunaan senjata api, pengrusakan rumah warga, bahkan penganiayaan masyarakat sipil hingga menimbulkan trauma pada anak-anak,” tulis koalisi dalam keterangannya.
Koalisi menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan” sebagaimana diatur Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dalam pernyataannya, Koalisi HAM Papua mendesak:
1. Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Gubernur Papua Barat Daya membebaskan seluruh masyarakat sipil yang ditahan.
2. Kapolri memproses hukum aparat pelaku pelanggaran HAM.
3. Ketua Komnas HAM memeriksa Gubernur Papua Barat Daya atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
4. Ombudsman RI memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan gubernur.
5. Komnas Perlindungan Anak memberi rekomendasi terkait dampak psikologis terhadap anak-anak korban operasi keamanan.
6. DPR Papua Barat Daya dan MRP segera meminta gubernur mencabut perintah penangkapan yang dinilai sewenang-wenang.
Koalisi menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya mengedepankan penyelesaian damai, termasuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
“Situasi Sorong yang sebenarnya aman dan damai justru dikacaukan oleh keputusan politik Gubernur Papua Barat Daya. Kami mendesak agar pemerintah pusat menghentikan praktik pelanggaran hukum dan HAM sebelum jatuh lebih banyak korban,” tegas Koalisi HAM Papua. (Red)
![]()

More Stories
Stok Uang Dijamin Aman, Bank Papua Fakfak Siaga Lebaran
Golkar Papua Barat Gelar Rapat Pleno, Targetkan 2 Kursi DPR RI dan Konsolidasi hingga Kampung
Tiga Warga Dilaporkan Tewas dalam Operasi di Tembagapura, TPNPB Sebut Ribuan Mengungsi