12 Maret 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Koalisi HAM Papua Desak Kapolres Merauke Bebaskan 11 Umat Katolik yang Ditangkap di Halaman Gereja

Detikpapua.com : Jayapura -Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menuntut Kapolres Merauke segera membebaskan 11 umat Katolik awam yang ditangkap secara sewenang-wenang saat menggelar aksi bisu damai di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaferius Merauke, Minggu (25/1). Penangkapan tersebut dinilai melanggar kebebasan berekspresi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Aksi bisu yang dilakukan oleh 11 umat Katolik Papua Merauke berlangsung setelah misa Minggu pagi. Mereka menyampaikan protes atas sikap pimpinan Keuskupan Agung Merauke yang mendukung Program Strategis Nasional (PSN) di Merauke, yang dinilai bertentangan dengan ensiklik Laudato Si’ Paus Fransiskus tentang kepedulian terhadap lingkungan. Selain itu, mereka juga menolak pemberhentian seorang pastor asli Papua yang selama ini mengadvokasi masyarakat adat Marind.

Namun, aksi damai tersebut berujung pada penangkapan oleh sejumlah anggota Polres Merauke tanpa surat tugas maupun surat perintah penangkapan. Hingga kini, kesebelas orang masih ditahan di Mapolres Merauke. Nama-nama mereka antara lain: Kosmas D.S. Dambujai, Maria Amotey, Salerus Kamogou, Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Y. Chambu, Abel Kuruwop, dan Fransiskus Nikolaus.

Koalisi HAM Papua menilai tindakan aparat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945.

“Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua segera periksa Kapolres Merauke beserta jajarannya yang telah melakukan tindakan pelanggaran kebebasan berekspresi umat Katolik Papua dalam wilayah kegiatan keagamaan,” tegas Koalisi HAM Papua dalam pernyataannya.

Koalisi juga meminta Kapolri dan Kapolda Papua untuk tidak mencampuri persoalan internal umat Katolik Merauke, serta menindak secara etik anggota Polres Merauke yang dianggap menyalahgunakan kewenangan.

Siaran pers ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan LBH Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.(Red)

Loading

Facebook Comments Box