STATEMENT POLITIK
West Papua, adalah nama Negara kami, yang pernah didekelarasikan pada tahun 1961, yang lengkap dengan atribur Negara dan pemerintahan, selayaknya sebuah Negara merdeka Oleh tokoh –tokoh terkemuka Papua saat itu, disiarkan langsung oleh radio Nederland dan radio Australia.
Indonesia tidak pernah mengakui kemerdekaan Papua. sebaliknya indonesia melancarkan penyerangan dengan persenjataan lengkap yang didapatnya dari Rusia, melalui isi komando TRIKORA yang dibacakan oleh Ir. Soekarno (Presiden Indonesia Pertama), di alun-alun Yogykarta pada tanggal 19 desember 1961. Indonesia mengklaim atas pulau Papua sebagai wilayah kekuasaanya.
Akhirnya membuat Amerika dan Negara Sekutu Belanda lainnya ketakutan karena posisi Indonesia di Asia Tenggara sangat strategis untuk pelayaran dan perdagangan (ekonomi), maka Roberth Jhonson dari Staff Dewan Keamanan Amerika mengirim Surat Rahasia ke Mr. Bundi Assisten Pribadi President John. F.Kennedy pada tanggal 18 Desember 1961 ( ketika Indonesia mengadakan Kampanye Militer ) untuk segera mendesak Belanda menyerahkan Administrasi Papua ke Indonesia serta menghapus Hak Pribumi Papua untuk Menentukan Nasib Sendiri agar Soekarno bisa mengurangi Komunisnya di Indonesia. Dua minggu sebelum negosiasi antara Belanda dan Indonesia pada tanggal 20 Maret 1962 untuk penyelesaian masalah Nederland New Guinea, saat ini kami sebut dengan nama West Papua, muncul tekanan kepada President John. F. Kennedy dari CIA, the Departments of State, Defence, the Army, the Navy, the Air Force, the Joint Staff, dan NSA pada tanggal 7 Maret 1962. Kemudian mereka telah menunjuk Diplomat Amerika yang berhasil membungkam Komunis di internasional, yaitu Tuan Elsworth Bunker untuk menjadi penengah ( Mediator ) antara Belanda dan Indonesia.
Dengan adanya penekanan Pemerintah Amerika melalui Surat Rahasia Presiden Kenedy yang tertanggal 2 April 1962, menekankan Pemerintah Belanda agar menerima rencana Tuan Bunker, maka Belanda terpaksa menanda tangani Perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962 untuk menyerahkan Administrasi Nederlands Nieuw Guinea kepada Pemerintahan Sementara PBB UNTEA ( United Nation Temporary Executive Authority ) pada tanggal 1 Oktober 1962. Kemudian diserahkan lagi ke Indonesia, dengan catatan enam tahun kemudian yaitu pada tahun 1969 harus diberikan Hak Penentuan Nasib Sendiri kepada rakyat penduduk pribumi Papua.
Pada akhirnya Bangsa dan Tanah Air Papua dijadikan tumbal oleh Amerika Serikat dan sekutunya Atas kepentingan ekonomi dan gencarnya Paham komunis yang dianut oleh soekarno waktu itu. Mekanisme internasional untuk menyelesaikan masalah Papua yang ditawarkan oleh Tuan Bunker, melahirkan satu konspirasi politik yang luar biasa antara Indonesia dan Amerika beserta sekutunya.
Sebelum dilakukan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969, pada tahun 1967 Amerika Serikat bersama Indonesia telah menandatangani kontrak karya, untuk operasi tambang di wilayah timika –Papua, yang sampai saat ini masih beropersasi. Dengan kepentingan ekonomi, Amerika Serikat dan sekutunya mengabaikan Hak dasar Rakyat Bangsa Papua dalam mekanisme pelaksanaan PEPERA 1969.
Proses Penentuan Nasib Sendiri ( Self Determination ) yang dilaksanakan di Papua adalah merupakan salah satu Proses yang memalukan PBB sendiri sebagai Organisasi Pembela Keadilan dan HAM di dunia serta Indonesia dan Amerika karena telah ikut melanggar Hak-hak Sipil dan Politik maupun Hak-hak Penduduk Pribumi Papua sebagaimana tertuang di dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Polik serta Deklarasi PBB tentang Hak-hak Penduduk Pribumi. Selain itu, mereka juga telah melanggar Perjanjian New York Pasal 18 “one man one vote” yang ditanda tangani di Gedung PBB tanggal 15 Agustus 1962 karena membatasi 1026 orang peserta, sementara jumlah pendudukan Papua saat itu ∓8000 orang. Jumlah peserta 1026 orang pun, terdiri dari Penduduk Pribumi dan NonPribumi serta tidak dilaksanakan sesuai mekanisme Internasional.
Pada tanggal 1 mei 1963, Bangsa Papua diintegrasi melalui mekanisme yang tidak demokratis ke dalam bingkai RI, sejak itu pula bangsa Papua mengukir sejarah pahit dalam hidup bangsa Papua. Diawali sejak Pemerintah Indonesia menjadikan Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM); Pengiriman Pasukan Organik dan Non organic semakin meningkat, Pembunuhan terhadap bangsa Papua terjadi dimana-mana secara fisik maupun non fisik, Pelanggaran HAM terjai di Papua dari berbagai sisi, mulai dari POLITIK, EKONOMI, SOSIAL-BUDAYA, PENGRUSAKAN LINGKUNGAN, PENDIDIKAN, KESEHATAN, DLL . Beberapa aspek kejahatan yang dilakukan Indonesi terhadap bangsa Papua, terkadang menjadi bahan empuk untuk kempanye luar negeri dengan tujuan tertentu, oleh kalangan tertentu.
Sejarah panjang ini, telah memberikan gambaran kepada kami bangsa Papua, untuk menentukan nasib bangsa Papua kedepan, oleh karena itu kami dari Komite Nasional Papua Barat menyampaikan suara Rakyat Bangsa Papua kepada seluruh bangsa di dunia bahwa PEPERA 1969 tidak demokratis dan cacat hukum internasional, maka REFERENDUM bagi Rakyat Pribumi Papua adalah satu-satunya solusi terbaik untuk menentukan nasib bangsa Papua sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik.
Dengan ini kami rakyat Bangsa Papua menyatakan sikap:Pada hari ini, tanggal 1 Mei 2021. Kami rakyat Bangsa Papua Barat yang di mediasi oleh Komite Nasional Papua Barat [KNPB] menyatakan sikap kami bahwa:
1.Kami rakyat Pribumi Papua Barat tidak pernah dan tidak akan pernah mengakuiNegara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) untuk menduduki wilayah kami, Papua Barat.
2.Proses memasukan wilayah kami Papua Barat kedalam penguasa Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) mulai dari tahun 1963 hingga tahun 1969 atas kerja sama Indonesia, Amerika Serikat, Belanda dan PBB adalah suatu rekayasa yang penuh dengan pelanggaran terhadap standar-standar dan prinsip hukum internasional. Karena kami selaku pemilik wilayah Papua Barat tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan dan perjanjian-perjanjian internasional yang membicarakan status politik wilayah kami Papua Barat.
3.Perjanjian sepihak yang dibuat dalam “New York Agreement” tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh PBB, Indonesia dan Belanda saat PEPERA tahun 1969 dimana kami rakyat Papua Barat tidakpernah diberikan hak poliitik untuk memilih berdasarkan prinsip “one man one vote” dalam pelaksanaan PEPERA yang dilakukan oleh 1025 perwakilan yang ditunjuk oleh Indonesia untuk memilih mewakili kami rakyat bangsa Papua Barat. Ini adalah suatu pelanggaran terhadap hak politik kami bangsa Papua Barat.
4.Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (NKRI) melalui operasi-operasi tumpasnya telah membunuh sebagian besar penduduk pribumi Papua Barat sejak DOM (daerah operasi militer) diterapkan di Papua Barat sejak tahun1963
5.Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah mengejar, mengintimadi, meneror, memenjarahkan dan membunuh orang-orang Papua Barat yang berjuang demi hak dan kedaulatan Bangsa Papua Barat.
6.Otsus bukan solusi penyelesaian masalah Papua Barat, karena kami rakyat pribumi Papua Barat yang ada diatas tanah Papua Barat tidak pernah menyetujui pemberlakuan Otonomi Khusus, Program UP4B dan segala kebijakan negara Republik Indonesia di Papua Barat.
7.Barangsiapa yang mendukung Otsus dan segala kebijakan negara RI di Papua Barat, mereka adalah bagian dari penjajah yang sedang berkompromi bersama Indonesia untuk meniadakan hak politik kami rakyat pribumi Papua, karena masalah utama kami rakyat Pribumi Papua adalah hak penentuan nasip sendiri yang telah diinjak-injak dan dihilangkan melalui Pelaksanaan Pepera tahun 1969.
8.Maka, kami tidak mengakui keberadaan pemerintahan Republik Indonesia serta seluruh lembaga-lembaga negara Indonesia yang ada diatas tanah air Papua Barat.
Oleh karena itu, berdasarkan pernyataan kami diatas, kami rakyat pribumi Papua Barat menuntut kepada Indonesia agar:
1.Menghentikan semua manuver politik yang sedang diberlakukan melalui Otonomi Khusus jilid II, Pemekaran, Pilkada, Pembentukan MRP, dll diatas tanah air kami Papua Barat.
2.Indonesia Stop labelisasi atau diskriminalisasi perang TPNPB dengan Teroris. Di papua hanya ada dua militer yaitu “Militer Papua Barat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Bawa Gen. Goliat Tabuni dan Militer Indonesia TNI dan POLRI”
3.Indonesia dan Papua Barat sebagai subjek hukum internasional agar segera mengembalikan status politik Papua Barat ke meja hukum Internasional untuk membuktikan secara jujur dan bijaksana tentang keabsahan Indonesia dalam wilayah kami Papua Barat demi kemanusiaan dan keadilan bangsa Papua Barat.
4.Segera mengambil kemauan politik untuk menggelar referendum secara demokratis di Papua Barat dibawah pengawasan PBB demi mencapai solusi final atas konflik politik di Papua Barat.
5.Hentikan pendekatan militeristik dalam penyelesaian masalah Papua Barat, karena cara-cara itu kuno di era demokrasi yang terbuka ini.
6.Menolak penyelesaian Masalah Papua melalui Perundinagan atau Dialaog Papua dan Jakarta dalam Mekanisme nasional Indonesia atau di luar Mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB, tapai Rakayat Papua Menuntuk Dialaok atau Perundinagan Internasional yang di bawa pengawasan Hukum Internasional (PBB) Untuk melahirkan solusi penyelesaian Masalah dengan cara-cara yang adil dan bermartabat melalui mekanisme Referendum sebagai solusi dan Demokratis.
7.Menuntut dengan tegas PT Freeport Indonesia segera ditutup dari Tanah Papua. (karena sejak kontrak karya PT. Freeport tahun 1967 sebelum 2 tahun PEPERA 1969 dilakukan, telah terjadi Konspirasi politik antara Indonesia Dan Amerika untuk melimpahkan nasib bangsa Papua ke dalam bingkai RI.
8.Menuntut Pemerintah Indonesia; Segera bebaskan TAPOL & NAPOL Papua yang di tahan di seluruh Indonesia dengan tuduhan yang tidak berdasarkan Fakta Hukum yang Jelas. Karena Mereka yang Menjadi Tahanan Politik adalah pejuang HAM ,Demokrasi & Politik sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional.
9.Menuntut Pemerintah Indonesia; Segera buka akses bagi Perss Nasional dan Internasional (karena perss memiliki kebebasan untuk meliput berbagai berita yang terjadi di berbagai tempat di muka bumi ini dan mempublikasikannya dengan penuh rasa tanggung jawab dan dijamin, dilindungi serta diakui oleh undang –undang internasional termasuk Indonesia)
10.Menuntut Pemerintah Indonesia; Segera buka ruang demokrasi bagi Pejuang HAM (karena Perjuang HAM tidak terikat pada tempat dan waktu, sehingga harus diberikan ruang kebebasan kepada pejuang HAM).
Demi persatuan perjuangan Bangsa Papua Barat, maka kami juga menyeruhkan kepada seluruh komponen bersama organisasi-organisasi perjuangan Papua Barat agar:
1.Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasiona Papua Barat (TPNPB) adalah tantara satu-satunya di Papua yang eksis pemperjunagkan Existensi perjuangan Politik dan Melindungi Rakyat Papua dari Ancaman Kapitalime,Kolonilame dan Inmperialisme Global di negeri Revolusi Papua Barat.
2.Hentikan pertikaian internal orang Papua dan antara organisasi perjuangan, serta segala keputusan-keputusan organisasi yang sepihak dan tidak melambangkan nilai-nilai persatuan Nasional dan Pembebasan Nasional.
Demikian pernyataan ini dibuat berdasarkan kehendak murni rakyat bangsa Papua Barat.
Salam Satu Hati Satu Jiwa: One People One Soul
Kita harus mengakhiri
Dogiyai, 1 Mei 2021
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB) WILAYAH DOGIYAI
Ketua Umum Saugas Goo Sekjen 1 Yakobus Wain
Press Release