
DETIKPAPUA.COM Tiom – Saksi pasangan calon nomor urut satu Yemis Kogoya dan Tanus Kogoya memberikan klarifikasi terkait adanya pegerusakan kendarahan roda empat pajero milik ketua KPU Lanny Jaya dan pegerusakan fasilitas Nawi Abua Hotel yang dilakukan oleh masa pendukung paslon nomor urut satu pada Senin 9 Desember 2024 lalu.
Saksi paslon nomor urut 1 Dines Muni menjelaskan, proses terjadi penundaan sejak awal karena adanya pemindahan suara paslon 01 ke 02 dilakukan Bawaslu dan KPU tidak melalui prosedur yang benar atau dilakukan saat mediasi di aula Nirimok Tiom Lanny Jaya.
” Pleno pertama tanggal 7 Desember 2024 namun terjadi pembatalan karena ada pemindahan angka pada C hasil dan D hasil yang sudah dilakukan berdasarkan rekapan c hasil di distrik, saat saksi paslon,PPD dan Pawas juga disaksikan KPU dab Bawaslu untuk masukan ke aplikasi sirekap namun bawaslu melakukan protes bersama KPU ambil alih lalu mediasi dilakukan langsung saat rekapan sebentara mediasi bawaslu dan KPU dilakukan tanpa ada laporan panwas distrik atau tanpa prosedur itu terjadi di dua distrik Goa Balim dan Distrik Kolawa sama juga tidak melalui prosedur Bawaslu langsung media saat rekap, ini yng terjadi pertama,’ujar dia kepada media ini,Kamis (12/12/24)
Lanjut dia , pada tanggal 11 desember melanjutkan pleno, semua D hasil sudah keluar namun, tertinggal lima (5) distrik yang belum update pada apliksi sirekap dan
“Setelah lima hari tanggal 11 desember kemarin belum juga mengeluarkan D hasil dari 5 distrik tanpa alasan dan masalah di distrik. Tanggal 6 Desember juga di depan masyarakat KPU menyampaikan akan lakukan pleno secara terbukan namun, hal itu tidak juga dilakukan,”katanya.
KPU tidak mengeluarkan D hasil dan tidak mempublikasi di Aplikasi sirekap, kemudian belum melakukan peralihan palu sidang ke anggota KPU lain, juga saksi paslon 01 dikeroyok [pukul] oleh PPD atau HOC karena tidak terima argumentasi yang di sampaikan saksi nomor urut satu.
” Paslon 01 [keroyok] saat bertahan argumen terkait proses D hasil dan Sirekap lima distrik sejauh mana ? saat itu dikeroyok oleh PPD. Kemudian perpindahan suara dari D hasil dan C hasil distrik Yiluk oleh ketua KPU tanpa ada masalah dari distrik tapi dipaksakan oleh ketua KPU saat pleno. Itu yang terjadi kericuhan di ruang Aula Nirimok dan batalkan pleno,”jelasnya.
Berdasarkan kinerja KPU dan Bawaslu menjadi tim sukses paslon 02 sehingga, dinilai paslon lain sangat dirugikan atas suaranya karena itu KPU Provinsi segera tanggani rekapitulasi suara hasil pilkada Lanny jaya berdasarkan perolehan masing- masing paslon.
” Karena itu hadirkan KPU provinsi tangani rekapitulasi di Lanny Jaya, dengan perbuatan KPU dan Bawaslu Lanny Jaya paslon 01 dan 03 tidak melihat adanya pleno yang dilakukan KPU Lanny Jaya,”pungkasnya. (Red).