16 November 2025

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Ketua Komisi A DPRK Lanny Menyikapi Situasi Lanny Jaya Akhir-akhir Ini

Detikpapua.com : Wamena – Ketua Komisi A DPRK Kabupaten Lanny Jaya yang membidangi pemerintahan, Thenius Murib, menyampaikan sikap tegas terkait dinamika yang terjadi di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, khususnya menyangkut jabatan PLT Kepala Kampung. Ia menekankan bahwa sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan, setelah masa jabatan PLT Kepala Kampung berakhir, harus segera dilaksanakan pemilihan kepala kampung secara serentak.

Thenius menjelaskan bahwa pengaturan jabatan kepala kampung telah diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179 tentang perpanjangan jabatan kepala desa, Undang-Undang Desa, serta amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 yang ditegaskan pada Januari 2025. “Di dalam putusan MK dijelaskan bahwa pejabat atau PLT kepala desa harus berasal dari ASN. Maka yang terjadi di Lanny Jaya ini harus sesuai dengan aturan tersebut,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa Penjabat Bupati Lanny Jaya, Alpius Yigibalom, sempat mengangkat PLT kepala desa, namun kemudian dibatalkan oleh Bupati definitif, Aletinus Yigibalom, yang mengeluarkan SK PLT baru. Keputusan ini memicu demonstrasi dari masyarakat yang tidak menerima perubahan tersebut.

“Setelah demo, kami DPRK melakukan audiensi dengan pemerintah daerah, Kabag Hukum, Asisten I, dan Kepala Dinas DPMK Gurius Tabuni di Wamena pada 15 Juni 2025. Dalam pertemuan itu kami meminta SK PLT-nya, tapi sampai hari ini SK itu belum pernah kami terima sebagai wakil rakyat di Lanny Jaya,” ungkapnya.

Thenius juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengangkatan PLT kepala kampung, seperti pejabat eselon II yang merangkap jabatan sebagai kepala kampung, CPNS yang diangkat menjadi PLT, serta satu orang yang menjabat sebagai PLT di dua hingga tiga kampung sekaligus. Ia menegaskan bahwa SK bendahara kepala kampung yang dikeluarkan oleh DPMK atau Bupati Lanny Jaya juga harus jelas.

Sebagai Komisi A yang membidangi pemerintahan, Thenius menyatakan kekecewaannya karena kondisi ini bertentangan dengan visi Bupati terpilih periode 2024–2029, yaitu membangun dari kampung ke kota. “Sekarang kampung saja belum aman, bagaimana pembangunan bisa berjalan selama lima tahun ke depan?” katanya.

Ia juga menyoroti keributan terkait pencairan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2025, yang dipicu oleh pergantian PLT kepala kampung dan bendahara tanpa dasar hukum yang jelas. “Seorang bupati definitif tidak seharusnya mengganti SK pejabat dua kali. Apakah itu sesuai aturan atau tidak? Kalau sudah dua kali ada PLT, maka secara aturan harus ada pemilihan kepala kampung,” ujarnya.

Thenius menegaskan bahwa jabatan kepala kampung bukanlah jabatan karier, melainkan jabatan politik yang harus dipilih oleh rakyat. “Sesuai putusan MK, masa jabatan kepala desa yang dulu enam tahun kini menjadi delapan tahun. Maka saran kami, bupati segera ambil keputusan secepatnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan pemilihan kepala kampung secara serentak di Lanny Jaya dan seluruh wilayah Papua Pegunungan. “Selama ini pencairan dana desa tidak berjalan baik karena kepala kampung takut pada tim atau bupati, bukan kepada masyarakat. Karena mereka diangkat, bukan dipilih. Pembangunan pun tidak merata,” jelasnya.

Selain itu, Thenius menyoroti situasi keamanan di beberapa distrik. “Sekarang kita punya 39 distrik, dan di distrik Melagai serta Kwiyawage sedang berlangsung operasi. Kami sangat menyesalkan hal ini karena data yang menetapkan dan teknologi yang digunakan tidak sepenuhnya akurat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jika TNI yang terlibat adalah utusan kepentingan negara dari pusat dan bersifat non-organik, maka mereka harus mencari tahu siapa sebenarnya oknum pengacau. “Jangan sampai terjadi penindakan yang salah sasaran, sehingga rakyat sipil yang tidak tahu apa-apa justru menjadi korban,” tegasnya.

Thenius menyampaikan bahwa pihaknya berencana melakukan audiensi dalam waktu dekat dengan pemerintah provinsi dan melanjutkan ke tingkat pusat. “Negara sudah memberikan kita otonomi khusus, tapi kenyataannya kita belum benar-benar bebas,” pungkasnya. (Red)

Loading

Facebook Comments Box