FAKFAK, detikpapua.com – Kepala Suku Besar Kembaran di Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Abdul Rasah Urbon memberikan peringatan keras terkait kelanjutan aktivitas perusahaan Pupuk Kaltim di wilayah adat mereka.
Dalam pernyataannya pada Sabtu (6/12/2025), Abdul Rasah menegaskan bahwa masyarakat adat merasa tidak dihargai karena aktivitas survei awal yang dilakukan Pupuk Kaltim berlangsung tanpa izin langsung dari pemilik hak ulayat.
“Kami sebagai pemilik hak ulayat area operasi Pupuk Kaltim di Distrik Tomage merasa tidak dihargai, karena mereka masuk tidak permisi, terkesan lompat dari jendela,” ujar Abdul Rasah.
Ia menambahkan bahwa saat survei awal berlangsung, perusahaan hanya berkoordinasi dengan pihak pemerintah dan beberapa oknum dari kampung, tanpa melibatkan kepala suku atau seluruh masyarakat adat.
Abdul Rasah menyebut bahwa sekitar 300 pohon di hutan adat ditebang selama survei tanpa ganti rugi yang jelas. Ia menekankan bahwa masyarakat adat siap menerima kehadiran perusahaan, namun semua tahapan harus menghormati adat, termasuk meminta izin formal dari kepala suku.
“Kami tidak mau ada palang memalang di masa depan, tetapi hal itu hanya bisa dihindari jika pemerintah dan perusahaan datang melalui jalur adat yang tepat,” tegas Abdul Rasah.
Sementara itu, Pupuk Kaltim merespons tudingan tersebut melalui rilis resmi. Sekretaris Perusahaan, Anggono Wijaya, menegaskan bahwa seluruh kegiatan survei dilakukan secara prosedural dan telah memperoleh izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Fakfak. Perusahaan juga menyatakan survei dilakukan dengan memperhatikan sosialisasi kepada masyarakat setempat dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Pupuk Kaltim senantiasa menghormati hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat, dan menjaga kelestarian lingkungan di sekitar lokasi rencana pembangunan pabrik,” ujar Anggono.
Ia menambahkan bahwa dialog dan koordinasi dengan tokoh adat, kepala kampung, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat lainnya terus dilakukan secara berkelanjutan.
Proyek pembangunan Pabrik Pupuk Fakfak sendiri sebelumnya diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk dipindahkan dari wilayah Fior ke Distrik Tomage, yang merupakan distrik terjauh dari pusat Kota Fakfak.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat adat dan Pupuk Kaltim sepakat untuk tetap membuka jalur komunikasi, namun Abdul Rasah menekankan bahwa setiap aktivitas perusahaan di wilayah hak ulayat mereka harus dilakukan dengan menghormati adat dan melalui persetujuan kepala suku.
![]()

More Stories
INVESTIGASI: Ada Dugaan Kuat Sertifikat Ilegal di Kawasan Cagar Alam Fakfak
Selain Sumber Air Warga, 80 Burung Endemik Papua Hidup di Cagar Alam Fakfak
SHM di Atas Cagar Alam: Siapa Bermain di Balik Eksekusi Kalimati