Detikpapua.com : Wamena – Proses panjang pengurusan sertifikat tanah di Jalan Bhayangkara, lokasi berdirinya APMS Putra Balim, memicu kemarahan pemilik hak ulayat.
Yakobus Kosay menilai Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jayawijaya menghambat penerbitan sertifikat meski proses hukum telah menyatakan tanah tersebut bukan milik Pemda Jayawijaya maupun perusahaan.
“Kami sudah menunggu terlalu lama, sejak Januari. Keputusan Peninjauan Kembali (PK) sudah jelas menyuruh untuk tinjau ulang, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan dari pihak Pertanahan,” tegas Yakobus.
Yakobus mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Kejaksaan Negeri dan BPN, serta mengikuti proses persidangan sejak 2023 hingga 2024. Hasilnya, tanah dikembalikan kepada hak ulayat. Namun, hingga kini sertifikat belum juga diterbitkan.
“Saya orang asli sini, pemilik hak ulayat. Kami dirugikan karena proses terlalu lama. Padahal tinggal menunggu tanda tangan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan palang kantor dalam tiga hari ke depan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelepasan hak kepada perusahaan telah dilakukan secara sah, namun BPN menyatakan tanah tersebut masuk dalam aset Pemda, yang kemudian dibantah dalam proses hukum.
Sementara itu, pegawai Kantor Pertanahan, Desy Ameng, menyampaikan bahwa Kepala BPN sedang berada di luar kota karena urusan.
“Kami sudah hubungi Bapak Kepala. Beliau baru bisa kembali ke Wamena hari Jumat. Aspirasi warga sudah kami sampaikan,” ujar Desy. (Red).
![]()


More Stories
Miliaran Rupiah Sudah Cair, Puskesmas Kokas Masih “KERANGKA”
Bupati Jayawijaya Rotasi 15 Pejabat untuk Tingkatkan Layanan Publik
Apakah Negara Membekali Senjata Untuk Bantai Anak Kecil Di Bawah Umur ?