Merauke, detikpapua;- 25 Februari 2026 – Kejaksaan Negeri Merauke resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel ke tahap penyidikan.
Langkah ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan, operasional, dan tata kelola perusahaan daerah tersebut pada Tahun Anggaran 2024.
Dana Rp10,36 Miliar Mengendap, Perusahaan Tak Beroperasi
PD BvD Sejahtera didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 dengan tujuan meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap sejumlah persoalan serius. Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang bersumber dari dana penyertaan modal APBD. Meski dana tersedia, sejumlah unit usaha seperti perdagangan kertas, galian C, dan sembako tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun 2024.
Ironisnya, jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan meskipun perusahaan tidak aktif secara bisnis.
Dalam penggunaan anggaran 2024, manajemen diketahui mengadakan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Namun alat tersebut tidak dioperasikan sehingga tidak menghasilkan pendapatan.
Selain itu, ditemukan realisasi belanja pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar. Pengadaan tersebut dinilai tidak sebanding dengan aktivitas administrasi perusahaan yang disebut tidak berjalan aktif.
Penyidik juga menemukan adanya penarikan dana sebesar Rp910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati berinisial H.Y dan seorang pejabat protokol Setda berinisial D.W untuk keperluan operasional dan perjalanan. Penyerahan dana tersebut dilakukan melalui transfer dan tunai tanpa dokumen pendukung seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM).
Temuan tersebut juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP Riksus) Inspektorat Daerah tertanggal 10 Juni 2025 yang mencatat kelemahan pengendalian internal dan pelaksanaan pengadaan di tubuh BUMD.
Dalam proses pengumpulan alat bukti, penyidik telah memeriksa 8 orang saksi. Selain itu, sebanyak 31 dokumen telah diamankan sebagai barang bukti, di antaranya RKAP dan Rencana Bisnis 2024–2029, laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 beserta laporan auditor independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024–September 2025, keputusan bupati, bukti transaksi keuangan, hingga dokumen pendukung lainnya.
Dari aspek hukum, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai kategori yang diatur.
Penyidik juga mempertimbangkan asas lex specialis derogat legi generali dan lex mitior dalam penerapan pasal, yakni menggunakan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, menegaskan bahwa perkara ini telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Penyidikan masih terus dilakukan dan saat ini dalam proses pengumpulan alat bukti yang sah. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Boven Digoel karena menyangkut pengelolaan dana miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.(Red)
![]()

More Stories
Audrey Disebut dalam Jalur Distribusi Miras di Fakfak, Pernyataan Wabup dan Dewan Adat Kembali Disorot Publik
Pemda Jayawijaya Tekan Inflasi dan Jelang Lebaran Rencana Pasar Murah
Pengaruh Global akan Mempengaruhi Harga BBM dan Ekonomi, Disnaker Perindang: Masyarakat Kembali Hidupi Wen, Wam, Wene