
Jayapura, DetikPapua.Com– Penyidik Polda Papua Jumat, (6/8/2021) telah melakukan pelimpahan berkas dan tahanan atas nama Viktor F Yeimo ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Pelimpahan Berkas dan tahanan itu dilakukan di Mako Brimob Polda Papua secara virtual, dimana pihak penyidik bersama berkas dan Viktor F Yeimo didampingi kuasa hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua di Mako Brimob. Sementara Jaksa Penerima Berkas dan tahanan berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Dalam rilis yang diterima redaksi Sabtu malam (7/8/2021) melalui Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBH Cenderawasi, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua , Yadupa Papua dan lain-lain. Disampaikan Emanuel Gobay, SH,MH selaku Kordinator Litigasi
Dikatakannya berdasarkan ketentuan Penyerahan berkas perkara khususnya dalam hal penyidik sudah dianggap selesai. Penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Maka sebelum melakukan interogasi kepada Viktor F Yeimo secara virtual, Kuasa Hukum Viktor F Yeimo sempat menanyakan alasan-alasan Pelimpahan Berkas dan tahanan secara virtual kepada jaksa penuntut sebagai jawaban Jaksa mengatakan bahwa dirinya ada kesibukan di kantor dilakukan secara virtual.
“Pada prinispnya Pelimpahan Berkas dan tahanan secara virtual tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sehingga yang harus dilakukan oleh jaksa itu jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pelimpahan berkas dan tahanan yang berlaku,”ujarnya.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, melahirkan pertanyaan-pertanyaan khusus terkait dengan pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 oleh jaksa sepanjang Viktor F Yeimo akan menjalani status sebagai tahanan.
Fakta pelanggaran hak-hak secara jelas-jelas terjadi pada saat menanyakan kepada Viktor F Yeimo terkait ada hal yang ingin, selanjutnya Viktor F Yeimo meminta pindahkan Tahanan dari Rutan Mako Brimob Ke Rutan Lapas Abepura dengan pertimbangan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang menjalani menjalani tahanan di Mako Brimob Polda Papua, sempat terabaikan akibat SOP Mako Brimob Polda Papua serta kondisi psikologi Viktor F Yeimo yang tinggal sendiri dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua dan kepengapan dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua yang dapat membahayakan kesehatan tubuh.
“Permintaan Viktor F Yeimo dengan argumentasi serta pengalaman yang dijalani sejak tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021 tidak dijawab secara profesional oleh jaksa. Sebab beberapa kali terjadi miskomunikasi akibat jaringan internet, sehingga suara handphone putus-putus,”bebernya.
Terlepas dari itu, Jaksa yang menerima berkas dan tersangka Viktor F Yeimo juga tidak menambahkan dengan jelas di Rutan mana jaksa akan menahan Viktor F Yeimo.
Selain itu, ketidak hadiran jaksa di Mako Brimob Polda Papua, sehingga jaksa tidak berkoordinasi langsung dengan Kepala Seksi Provos Mako Brimob Polda Papua terkait tersangka Viktor F Yeimo akan dititipkan di Rutan Mako Brimob Polda Papua ataukah di Rutan mana?.
Selain itu, jaksa juga tidak mengatakan jadwal antar makanan bagi tersangka Viktor F Yeimo yang masih ditahan di Mako Brimob Polda Papua.
Semua fakta hukum diatas menunjukkan bahwa Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura, para penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo terbukti telah melakukan pelanggaran dalam hal penyelidikan sudah selesai, penyidik langsung bertanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada umum. diatur pada pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana karena dilakukan secara virtual,”urainya.
Terlepas dari fakta tersebut, sikap Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura melalui jaksa penuntut dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo menunjukkan dugaan akan terjadi pelanggaran hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan uraian diatas, dalam rangka pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua sebagai Kuasa Hukum Viktor F Yeimo menegaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab permintaan pemindahan Tahanan dari Rutan Mako Brimob Ke Rutan Lapas Abepura.
Selanjutnya meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua segera memerintahkan Jaksa Pengawas Kajati Papua Cq Jaksa Pengawas Kajari Jayapura Jaksa memeriksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo yang dilakukan tidak sesuai dengan perintah pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981.
Diminta juga kepada Kepala Ombudsmen Republik Indonesia Perwakilan Papua wajib mengawasi Institusi Negeri Jayapura dalam mengimplementasikan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981. (Redaksi)