24 Januari 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Kejari Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Uang Saku Program ADik, Kerugian Negara Capai Rp1,3 Miliar

FAKFAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Tambahan Uang Saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Fakfak. Penetapan ini disampaikan pada Kamis (11/12/2025), bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia 2025.

Dua tersangka tersebut ialah MA, Kepala Bidang Pendidikan Menengah yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Disdikpora Fakfak, serta RU, staf pada Bidang Pendidikan Menengah Disdikpora Fakfak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 17 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E. L. Ramandey, S.H., M.H., mengatakan penyidik memastikan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan status tersangka.

“Tim penyidik telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga langkah penetapan tersangka dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai hukum,” tegasnya.

Penetapan tersangka dituangkan melalui Surat Penetapan Tersangka atas nama RU dan MA yang diterbitkan pada 11 Desember 2025. Ramandey menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan administrasi dan penilaian bukti permulaan.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa 33 saksi, mengamankan satu alat bukti surat berupa LHPKKN, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah mendapat penetapan sah dari pengadilan. Barang bukti tersebut terdiri dari 270 dokumen, dua unit laptop, serta uang tunai Rp85 juta.

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan nanti,” ujar Ramandey.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat, nilai kerugian mencapai Rp1.326.000.000. Kerugian ini muncul akibat penyaluran uang saku kepada pihak yang tidak berhak, tidak dilengkapi bukti setor yang sah, serta penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.

“Fakta penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan yang jelas dari ketentuan program ADik,” tambahnya.

Untuk kebutuhan proses hukum, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Klas IIB Fakfak, terhitung 11–30 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ramandey menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Penyidikan bersifat dinamis. Jika ditemukan peran atau keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan.”

Di akhir keterangannya, Kajari Fakfak mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Loading

Facebook Comments Box