DetikPapua.Com, Jakarta : Kedeputian V Kantor Staf Presiden Penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata sebagai Organisasi/ Individu Teroris dilakukan dengan Pertimbangan yang Matang, Hal ini di sampaikan Ibu Jaleswari Pramodhawardani ; Untuk Itu dirinya mengimbau kepada Masyarakat Tidak Perlu Khawatir.
Pada tanggal 29 April 2021, melalui Menko Polhukam Mahfud MD, Pemerintah menyebutkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua merupakan organisasi/individu teroris sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
Lebih Lanjut dikatakan, Penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris diambil dengan pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan masukan dan analisis dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar pemerintah, berdasarkan fakta-fakta tindakan kekerasan secara brutal dan masif di Provinsi Papua selama beberapa waktu terakhir yang menyasar masyarakat sipil, (termasuk pelajar, guru, tokoh adat) dan aparat, yang dilakukan oleh KKB.
Sebagaimana dilaporkan oleh Bupati Kabupaten Puncak Willem Wandik, secara beruntun KKB melakukan serangkaian kekerasan di wilayah Kabupaten Puncak sejak awal tahun ini yang meliputi; Pembunuhan tukang ojek di Kampung Ilambet, Ilaga tanggal 9 Februari 2021, Pembacokan perempuan di Kampung Juguloma, Beoga tanggal 18 Februari 2021, Kontak tembak antara Paskhas dengan KKB di Bandara Amingganu tanggal 19 februari 2021, Pembunuhan 2 orang guru SD dan SMP di Kampung Juguloma pada tanggal 8 dan 9 April 2021, Pembakaran helikopter milik PT. Arsa Air di Bandara Aminggaru, Ilaga tanggal 11 April 2021, Pembakaran rumah Kepala Sekolah SMP dan anggota DPRD di Kampung Juguloma, Beoga tanggal 13 April 2021, Pembunuhan tukang ojek di Kampung Eromaga, Distrik Omukia tanggal 14 April 2021, Pembunuhan pelajar SMAN 1 Ilaga di Kampung Ulomi tanggal 15 April 2021, Pembakaran rumah Kepala Suku dan guru di Kampung Dambet, Beoga tanggal 17 April 2021, Penembakan Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha di Kampung Dambet, Beoga tanggal 25 April 2021.
Selain itu, data dari Gugus Tugas Papua PPKK Fisipol UGM juga menyebutkan bahwa selama 10 tahun terakhir sejak 2010 sampai 2020, pelaku kekerasan di Papua adalah KKB (118 kasus), dibandingkan oleh TNI (15 kasus) dan Polri (13 kasus).
Sementara berdasarkan hasil riset yang sama, mereka yang menjadi korban meninggal dari tindak kekerasan yang terjadi (total 356 orang) adalah masyarakat sipil serta TNI dan Polri (sebanyak 93%), sisanya (sebanyak 7%) adalah anggota KKB.
Jaleswari Pramodhawardani mengatakan penyebutan organisasi/individu teroris di Provinsi Papua ini secara limitatif hanya dilekatkan pada organisasi atau orang yang melakukan perbuatan serta motif sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 5 Tahun 2018, antara lain perbuatan kekerasan, menimbulkan terror, perusakan fasilitas publik, dan dilakukan dengan motif politik dan gangguan keamanan.
Penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris ini juga dimaksudkan untuk mengefektifkan tindakan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap KKB guna memastikan seluruh instrumen penegakan hukum yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 dapat dimaksimalkan.
Lebih lanjut dikatakan Pemerintah akan memastikan bahwa tindakan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak akan eksesif yang bisa berdampak negatif pada masyarakat.
Kami mengharapkan agar organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan gereja tidak khawatir dan tetap beraktivitas seperti biasa dalam melakukan kerja-kerja pengabdian masyarakat sesuai hukum yang berlaku, serta turut bekerja sama dalam melakukan pemantauan agar kegiatan penegakan hukum sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM, sehingga harapan kita menciptakan Provinsi Papua yang damai dan sejahtera bisa terwujud.
Pemerintah sedang menyiapkan kerangka operasi yang komprehensif, yang memperhatikan secara ketat prinsip-prinsip HAM. Kepentingan yang utama adalah memulihkan keamanan dan menghentikan teror yang meningkat dan berlanjut di masyarakat akhir-akhir ini. Serta tetap mengedepankan penyelesaian persoalan Provinsi Papua dengan pendekatan kesejahteraan, misalnya dengan dikeluarkannya Inpres No.9 tahun 2020. (redaksi)