JAKARTA, DetikPapua.Com, – Polri terus melakukan Operasi Ketupat 2021 selama larangan mudik Lebaran. Sabtu (15/5/2021) kemarin sebanyak 11.230 unit kendaraan diberhentikan. Dari jumlah tersebut 620 ditilang karena tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan melanggar rambu lalu lintas. Sementara 10.610 kena teguran.
Kasus kecelakaan di hari yang sama juga cukup banyak. Tercatat ada sekitar 106 kejadian. Dari jumlah tersebut 11 orang diantaranya meninggal dunia, 9 orang luka berat, 133 orang luka ringan. Sementara kerugian materil sebanyak Rp74.750.000.
“Penindakan dan kecelakaan lalu lintas ini dilakukan dan terjadi disejumlah wilayah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).
Selain pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Polri juga menemukan 175 kasus kejahatan konvensional. Dari jumlah tersebut 11 orang ditangkap, 38 ditahan dan 260 orang dibina. “Kejahatan yang menonjol umumnya pencurian,” ungkap Argo.
![]()

More Stories
Raker Alumni IMPT Manokwari Papua Tengah Digelar, Fokus Reuni Akbar 2028
Jhoni Kobogau, S.E , MM Anggota Legislatid DPR Provinsi Papua Tengah: Menitipkan Jerit Rakyat di Meja Kuasa, Sebuah Diplomasi Hati untuk Intan
7 Siswa SD Impres Oyehe Nabire Sakit Usai Konsumsi MBG, Sempat Dirawat—Muncul Dugaan Keracunan vs Alergi Udara