Jayapura, DetikPapua.Com- Aparat Kepolisian Resor Jayapura Kota akhirnya mengungkap kasus pembunuhan pengusaha emas yang tewas di Holtekamp Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu.
Motif pembunuhan itu sendiri dilatar belakangi cerita asmara antara pelaku dan istri korban.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Prees Conference kepada media (Senin 5/7 Siang) menjelaskan kasus ini murni pembunuhan tanpa ada modus perampokan.”Ini murni pembunuhan, pelakunya sejauh ini baru satu orang yakni MM,” ucapnya.
Kata Kapolresta, pelaku merupakan warga negara asing asal negara Afganistan. Hasil penyidikan sementara kasus pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku MM.
“Dugaan kuat merupakan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan, sementara untuk keterlibatan istri pelaku, masih dalami oleh penyidik,” ucapnya.
Lanjutnya, Istrinya sendiri telah kami amankan dan akan melakukan pemeriksaan intensif 1×24 jam. Ia pun menjelaskan saat ini MM telah di jadikan tersangka atas kasus pembunuhan.
“MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya.
Diberitakan sebelumnya, korban Nasruddin tewas dianiaya ketika melintas di jalan Hanurata, Distrik Muaratami Tami Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu.
Ketika itu korban dan istrinya dalam perjalanan pulang ke Arso 2 Kabupaten Keerom, dimana dalam perjalanan pulang mobil yang dikendarai Korban dihadang orang tidak dikenal dan dianiaya hingga meninggal dunia di tempat kejadian.(redaksi*)
![]()

More Stories
DPR Papua Pegunungan Fransina Daby Buka Seminar dan Salurkan Bantuan ke Mahasiswa Jayawijaya di Jayapura
YKKMP Kencam Tindakan Main Hakim Sendiri Oknum Anggota Kodim 1702 Jayawijaya Di Duga Pelaku Terhadap Almarhum Frengki Kogoya
Masyarakat Puncak Apresiasi Kepemimpinan Elvis Tabuni: Tetap Bertahan di Tengah Konflik, Tidak Tinggalkan Warga