Nabire, detikpapua – Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu menegaskan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku kejahatan jalanan berinisial NT (18) dan TY. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Nabire pada Jumat (5/9) setelah diketahui terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan penganiayaan.
“Penangkapan ini hasil penyelidikan panjang. Kedua pelaku sudah menjadi target operasi karena sering meresahkan masyarakat. Dengan penangkapan ini, kami berhasil mencegah aksi kejahatan baru yang mereka rencanakan,” kata AKBP Samuel Tatiratu.
Kapolres menjelaskan, penangkapan berlangsung di Jalan Perintis (BMW) sekitar pukul 16.00 WIT. Saat akan dihentikan, NT melakukan perlawanan dengan senjata tajam. “Anggota sudah memberi tembakan peringatan, namun pelaku tetap melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kakinya. Setelah itu NT dan TY berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha XSR 155, dua unit ponsel, sebilah samurai, pisau, tang potong, kunci L, obeng, serta dua buah kalung. “Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam serangkaian kasus curas di Nabire,” jelas Kapolres.
AKBP Samuel Tatiratu menambahkan, NT akan dijerat Pasal 355 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan TY dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. “Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Nabire. Polres Nabire akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (Red)
![]()

More Stories
Mahasiswa Yahukimo Desak Hentikan Operasi Militer dan Investasi Masif di Dekai
Disdikpora Dogiyai Resmikan Gedung SD Inpres Pagouda
Mahasiswa Jayawijaya Desak Pemerintah Lanny Jaya dan Yahukimo Tangani Kasus Pembunuhan di Wamena Papua Pegunungan