12 Maret 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

KAP Papua Nyatakan Pelantikan Tandingan Ilegal, Minta Pemkab Jayawijaya Cabut SK

Detikpapua.com:  – Kamar Pengusaha Papua (KAP) menolak pelantikan tandingan yang digelar oleh kelompok tertentu di salah satu hotel di Wamena, Jumat (13/2/2026). Badan Pengurus Pusat (BPP) KAP bersama pengurus Kabupaten Jayawijaya menilai pelantikan tersebut ilegal dan mendesak Pemerintah Kabupaten Jayawijaya segera mencabut Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan.

Ketua Umum BPP KAP, Musa Haluk, menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan KAP itu tidak memiliki legalitas sah dan hanya berupaya menciptakan kekacauan di organisasi yang didirikan oleh ayahnya, almarhum John Wamu Haluk.

“Dalam AD/ART KAP, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa SK kepengurusan dikeluarkan oleh pemerintah. Kami adalah mitra sejajar dengan pemerintah, bukan bawahan. Hubungan kemitraan itu diwujudkan dalam penandatanganan berita acara atau naskah pelantikan, bukan intervensi dalam bentuk penerbitan SK,” tegas Musa Haluk di Wamena.

Ia mendesak Bupati dan jajaran pemerintah setempat untuk segera meninjau kembali dan mencabut SK jika telah dikeluarkan bagi kelompok tersebut.

“Kami rencanakan hari Senin besok ini akan melayangkan surat resmi keberatan kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat,” ujarnya.

Musa juga mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh kelompok tersebut untuk mendapatkan pengakuan dari Kemenkumham.

“Mereka memanipulasi tanda tangan saya sebagai Ketua Umum, tanda tangan Dewan Kehormatan, hingga Dewan Pendiri. Padahal Dewan Pendiri seperti Pak Nikon Upapati dan Dewan Kehormatan Pak Domi masih ada dan saksi hidup bahwa mereka tidak pernah menyetujui perubahan akta tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, Ketua KAP Kabupaten Jayawijaya, Agus Kosay, melayangkan protes keras atas pelantikan pengurus versi lain yang dilakukan oleh Bupati Jayawijaya.

“Saya menilai langkah Bupati Jayawijaya melantik kelompok lain merupakan tindakan yang keliru dan berpotensi menciptakan konflik horizontal di tingkat bawah,” katanya.

Agus menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua aktif dengan sisa masa jabatan satu tahun ke depan. Ia meminta pemerintah daerah membatalkan SK yang telah diterbitkan dan mengakui legitimasi pengurus sah sesuai mekanisme organisasi.

“Oleh karena itu kami menilai kebijakan Bupati yang memaksakan pelantikan pengurus versi lain di tengah kepengurusan yang masih aktif adalah bentuk tindakan adu domba terhadap pengusaha asli Papua,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa jika situasi ini tidak segera dianulir, potensi benturan di lapangan sangat mungkin terjadi.

“Oleh karena itu saya tegaskan bahwa jika situasi ini tidak segera dianulir, potensi benturan di lapangan sangat mungkin terjadi,” tutupnya.  (Red).

Loading

Facebook Comments Box