DetikPapua.Com, Dogiyai : Kadist Kamuu Utara Derek Boma saat di temui media www.detikpapua.com dirinya mengatakan, Soal Larangan Miras, Palang Jalan, dan Makan pinang akan diterapkan di seluruh wilayah distrik Kamuu Utara.
Hal ini disampaikan Kepala distrik kamuu Utara kepada media ini saat bertemu di mowanemani Dogiyai Kamis 29/04/2021.
Menurut dia, Larangan Miras ini kami sudah sepakat dengan ke 10 kepala kampung dan perangkatnya, namun 6 kampung lainnya sedang dalam proses kesepakatan antara masyarakat dengan kepala kampungnya.
Kami sementara sedang rancang Peraturan Distrik (PERDIS). Mudah mudahan dalam waktu dekat ini cepat selesai. Agar ini menjadi landasan hukum dalam menerapkan larangan ini. “Kata kadis”
Lebih lanjut dikatakan, masyarakat sudah lama merindukan kedamaian dan ketentraman, namun karena jual beli miras masih masif di lakukan di Idakebo dan moanemani sehingga kami akan kali ini kami berusaha untuk membasminya.
Dia berharap setelah ada “Perdis” kami akan bagikan dan tempel di tempat tempat umum seperti, pasar, kios, gereja, dan di sekolah. Agar menjadi pedoman bagi kita bersama. Dan dapat melaksanakannya.
Soal denda bagi pelanggar juga akan kita tentukan bersama, ungkapnya”.
Pewarta : Gervas Boma
![]()

More Stories
Kasat Pol PP Nabire Kawal Wabup Hadiri HUT TNI AL ke-81 di Lanal Nabire
Polisi Usut Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian di Muliama, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab
TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati 3 ASN di Wamena, Tuding Korban Agen Intelijen