18 Februari 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

John NR Gobai: Perlu Reklaim Tanah Adat dan Tertibkan Pengelolaan SDA di Papua Tengah

DETIKPAPUA.COM :Wamena, – Pemerintah Provinsi Papua Tengah didesak untuk segera memastikan kepemilikan tanah adat dan menertibkan seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam (SDA) di wilayahnya. Langkah ini dinilai penting guna menjamin legalitas usaha serta kontribusinya terhadap daerah, agar masyarakat adat dan pemerintah tidak dirugikan.

“Jika kita mencermati kondisi di Kabupaten Nabire, banyak lahan milik masyarakat yang kini telah dikuasai oleh pihak asing atau warga negara asing, dan digunakan untuk aktivitas penambangan dan pembalakan kayu,” ujar anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, dalam keterangannya di kepada media, Rabu (18/6/25).

Menurutnya, situasi ini berisiko membuat masyarakat kehilangan hak atas tanah adat yang mengandung SDA bernilai tinggi. Untuk itu, diperlukan mekanisme reklaim tanah adat secara sistematis dan adil.

“Reklaim yang kami maksud adalah agar masyarakat adat dapat mengklaim kembali tanah-tanah yang pelepasannya tidak sesuai dengan adat dan kebiasaan. Misalnya, tanah dilepas oleh satu orang saja, dalam keadaan tidak sadar, saat berada di tahanan, atau hanya dengan imbalan barang yang kemudian diakumulasi dan disodorkan sebagai dasar pelepasan,” jelas Gobai.

Ia juga menyoroti proses pendaftaran dan sertifikasi tanah yang kerap dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat yang menghuni atau memiliki tanah tersebut. “Ada juga kasus pelepasan tanah yang dilakukan oleh segelintir individu tanpa melibatkan musyawarah adat yang sah. Ini jelas berbeda dengan tanah individu yang diwariskan secara sah oleh keluarga,” tegasnya.

Gobai menekankan pentingnya mengatur mekanisme reklaim ini dengan mengacu pada amanat Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.

“Pemprov Papua Tengah harus segera bertindak memastikan kepemilikan tanah yang sah dan mengatur pengelolaan SDA agar benar-benar memberikan kontribusi bagi daerah dan tidak merugikan masyarakat adat,” pungkasnya. (Red)

Loading

Facebook Comments Box