17 Juni 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

John NR Gobai : Perlindungan Mangrove di Papua Tengah Butuh Regulasi Daerah

“Perlindungan Mangrove di Papua Tengah Butuh Regulasi Daerah

DETIKPAPUA.COM : Wamena – Upaya perlindungan hutan mangrove atau yang dikenal sebagai mangi-mangi/lolaro di Papua Tengah menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat. John NR Gobai, anggota DPR Papua Tengah, menekankan pentingnya regulasi daerah untuk melindungi ekosistem mangrove sebagai bagian dari kawasan konservasi.

“Kawasan mangrove ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Oleh karena itu, harus ada regulasi daerah yang mengatur perlindungan dan pemanfaatan hutan mangrove agar keberlanjutannya tetap terjaga,” ujar John NR Gobai, Rabu (18/6/25).

Ekosistem mangrove yang tersebar di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika di Papua Tengah memiliki luas mencapai 126.771,84 hektare. Mangrove di wilayah ini merupakan bagian dari 12% hutan mangrove dunia dan berkontribusi signifikan terhadap ekologi pesisir.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 dan Permen ATR No. 11 Tahun 2021, kawasan ekosistem mangrove perlu ditetapkan sebagai zona konservasi dengan batasan kegiatan ekonomi dan pemanfaatan berkelanjutan. Di Papua Tengah, mangrove juga menjadi sumber mata pencaharian, pariwisata, dan penelitian.

Namun, ekosistem ini menghadapi ancaman serius akibat eksploitasi, reklamasi, dan pembuangan limbah. Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, diperlukan regulasi daerah yang mengatur larangan aktivitas merusak serta memberikan sanksi bagi pelanggar.

Selain perlindungan, masyarakat lokal perlu terlibat dalam pengelolaan hutan mangrove. Edukasi dan peran serta aktif dapat memperkuat upaya pelestarian, sehingga ekosistem tetap memberi manfaat bagi generasi mendatang.

“Mengingat luasnya kawasan hutan mangrove di Papua Tengah, sudah saatnya regulasi daerah diterbitkan sebagai payung hukum bagi perlindungan dan pemanfaatan ekosistem ini,” tegas Gobai.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ekosistem mangrove dapat bertahan dan terus menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat Papua Tengah. (Red).

Loading

Facebook Comments Box