
DETIKPAPUA.COM ; WAMENA – Pertambangan emas tanpa ijin sering juga disebut pertambangan ilegal, walau disebut ilegal namun kegiatan ini juga telah memberi makan kepada sejumlah pihak, oleh karena itu harus ada upaya melegalkan dan ijinnya diberikan kepada pemilik tanah.
“Tahun 2013 kami menulis buku dan tetap kami berjuang masyarakat diberi ruang kelola tambang rakyat di provinsi papua, Tuhan baik tahun 2016 kami terpilih menjadi Anggota DPRP, satu tekad saya bikin perdasi tentang pertambangan rakyat, sebelum diambil sumpah sebagai Anggata DPRP bulan september 2017 kami bertemu Mentri ESDM RI Ignasius Jonan, untuk mengusulkan WPR di Paniai dan disetujui masuk dalam peta WP Papua, tujuannya agar orang papua khususnya pemilik tanah pegang ijin tambang rakyat, supaya mereka bisa dapat uang dari hasil usahanya,”kata Gobai kepada media, Selasa (28/1/25).
[https://www.rri.co.id/jayapura/advertorial/897708/tanpa-korupsi-tambang-rakyat-papua-bisa-digaji-rp20-juta-perbulan]
Raperdasi tentang pertambangan rakat di papua yang tahun 2017 kami usul, hasilnya sudah ada Perdasi Papua No 7 tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat.
“Sebelum bulan desember 2017 diambil sumpah sebagai Anggota DPRP, bulan september 2017 kami bertemu Mentri ESDM minta penetepan wilayah pertambangan rakyat di Paniai.Hasil dari Perdasi Papua No 7 tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat,telah ada penetapan puluhan WPR di Papua,”ujarnya.
WPR di areal freeport
Dalam Perdasi Papua No 7 tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat, kami telah mengaķomodir fakta adanya kegiatan pertambangan oleh rakyat di areal freeport.
“Pendulangan emas di areal freeport, Antara berijin dan tidak berijin! mau dibilang berijin tdk ada penetapan WPR, mau bilang tidak berijin dibolehkan dan dilindungi, demi masyarakat, saya pernah sarankan, Tetapķan saja sebagai WPR daerah dataran rendah, tidak diijinkan yang didaerah atas yang curam.”katanya.
Dalam konteks Community Devomplemnt, apakah selama ini Freeport mempunyai design seperti di bangkabelitung? Dimana bisa terdapat WPR Pada areal WIUPK atau dulu KK.
Ini tantangan, faktanya ada pendulangan di areal freeport yang sesuai aturan ilegal, tapi faktanya ada.
Menurut saya upaya mendorong WPR diareal freeport dapat dilakukan dengan cara;
1.Freeport harus mau menciutkan wilayahnya di daerah dibawah mile 50.
2. Setelah diciutkan Pemprov PT usul WPR pada WIUPK.
3.Setelah penetapan WPR,berikan IJIN kepada Lembaga atau koperasi anak asli mimika untuk mengelola.
4.Bina pendulang, sediakan perlengkapan agar safeti, bina mrk agar bisa lakukan reklamasi. Bina mereka agar bisa membuat kerajinan dari emas.
“Agar Pengelolaan Pertambangan Rakyat dengan adanya Penetapan WPR di Tanah Papua merupakan pilihan yang dipandang tepat dalam rangka membuat masyarakat dapat terlibat aktif dalam pertambangan dengan formula Pemilik Tanah sebagai Pemilik Ijin Tambang dan diharapkan dapat membuat masyarakat Pemilik Tanah dapat mempunyai posisi hukum yang lebih kuat untuk membangun kemitraan dengan pihak lain dalam rangka bagi hasil yang pada gilirannya membuat masyarakat pemilik tanah akan mendapat manfaat ekonomi demi peningkatan kesejahteraan mereka sekaligus mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi antara para pendatang dan masyarakat asli Papua,”ujarnaya.
Dasar Hukum
UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 22 Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi kriteria: 28
- mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
- mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 (seratus) meter;
- endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
- luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektare;
- menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
- memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Bahwa PP 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua telah mengatur pembagian urusan kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; telah diatur bahwa Gubernur berwenang menerbitkan Ijin Pertambangan Rakyat pada Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan Mentri. Peraturan Presiden No 52 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; Pasal 2,”jelas Gobai.
(l) Pendelegasian meliputi:29
- Pemberian:
- sertifikat standar; dan
- izin;
- pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; dan
- pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan. (2) Pemberian sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang:
- penyelidikan umum;
- eksplorasi;
- studi kelayakan;
- konstruksi Pertambangan;
- pengangkutan;
- Iingkungan Pertambangan;
- reklamasi dan pascatambang;
- keselamatan Pertambangan; dan/ atau
- penambangan. (3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atasIPR (Ijin Pertambangan Rakyat).
Ia meminta, tugas pemerintah adalah melegalkan pertambangan rakyat yang disebut ilegal, bukan membiarkan begitu saja.
“Mimpi kami adalah bagaimana orang papua yang pemilik tanah dimana terdapat potensi tambang memperoleh ijin tambang rakyat dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),”tutup John Gobai.