
DETIKPAPUA.COM : Wamena -Berbicara soal Pengelolaan Kehutanan maka kita akan bicara tentang Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan Jasa Lingkungan. selama ini kayu yang ditebang oleh pemilik ijin HPH dan dibawa keluar Papua dan juga oleh masyarakat dan diusahakan atau dijual masyarakat dan pelaku-pelaku usaha non Papua yang ada di Papua,namun kadang disebut kayu ilegal, karena kayu-kayu itu kayu yang berasal dari hasil tebangan masyarakat yang harus mendapatkn payung hukum, kegiatannya oleh pemerintah.
Hal itu dikatakan John NR Gobai, Kamis (30/1/25).
Sementara hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan belum diusahakan di bina dan dikembangkan dengan baik oleh pemerintah dan masyarakat adat Papua untuk mewujudkan kemandirian.
“Pemerintah berkewajiban menyediakan payung hukum dan membina masyarakat adat papua mengelola kehutanan,untuk itu ketika menjadi anggota DPRP kami telah mengusulkan dan mendorong Raperdasi Papua tentang Pengelolaan Kehutanan, sudah masuk dalam Propemperda tahun 2023 dan 2024, namun sayang belum dibahas dan diparipurnakan,”kata Gobai.
Jenis Pengelolaan kehutanan
Pengelolaan kehutanan terdiri atas,
Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan Jasa Lingkungann Hasil hutan kayu terkait dengan pengelolaan berbagai jenis kayu.
“Hasil hutan bukan kayu merupakan hasil hasil hutan bukan kayu antara lain sagu, madu, karet,dll,”ujarnya.
“Sementara Jasa lingkungan antara lain Danau dalam kawasan hutan, bird watching, view, sumber air, perlindungan satwa lindung seperti Cendrawasih serta Mangrove,dll,”ucap Gobai.
Pengelola Kehutanan
Pengelola kehutanan di Papua Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan Jasa Lingkungan, ada yang mempunyai ijin namun ada juga yang belum mempunyai ijin. “Pengelola hutan antara lain perorangan dan kelompok, ada juga penggesek kayu, ada pemilik sawmil, ada pemilik ijin IUPHHK, Ijin lain dan IUPHHBK. Untuk yang mempunyai ijin tentu perlu bantuan pemerintah agar mereka mempunya ijin,”katanya
Lebih lanjut, Hal lain yang harus diperjuangkan adalah perdagangan carbon (carbon trade) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat yang perlu diupayakan oleh pemerintah daerah agar masyarakat sekitar hutan mendapatkan manfaat dengan menjaga hutan.
Kewenangan Provinsi
Kewenangan Kehutanan telah berpindah dari kabupaten ke provinsi harus ada langkah-langkah yang pro-aktif, di bidang kehutanan dan berdasarkan PP 106 tahun 2021, Permen LHK tentang Perhutanan Sosial dan hutan adat.
“dalam regulasi PP 106 tahun 2021 dan Permen LHK Permen HLK Nomor P.83 MenKLHK/SETJEN/KIM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial dan Permen.LHK tentang Hutan Adat, telah memberikan peluang bagi rakyat dan juga dapat memberikan kewenangan kepada Pemprov dengan Peraturan Gubernur untuk skema Hutan Kampung, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, ijinnya harus diberikan kepada Masyarakat Adat Papua khususnya Pemilik Tanah, kemudian setelah ada Ijin Ijinnya maka dibangun Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPTKO)-nya,sesuai dengan Permen LHK No 42/MenLHK/Setjen/2015.
“Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 dan PP 106 tahun 2021, kewenangan Propinsi adalah melakukan pengelolaan hasil hutan kayu <6000 M Kubik/Tahun, menurut saya orang papua dapat melakukan ini, sehingga perlu dibuat dengan sebuah regulasi àtau berdasar UU No 21 tahun 2001 Jo UU No 2 tahun 2021, UU No 23 tahun 2014, PP 106 tahun 2021 dan Permen LHK, ijinnya harus diberikan kepada Masyarakat Adat Papua khususnya Pemilik Tanah,
Terkait dengan perdagangan càrbon merupàkan kewenangan pusat sehingga pemda harus menyiapkan langkah langkah teknis untuk dapat memenuhi ketentuan peraturan perundangan,”ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan kewenangan dlm UU No 23 tahun 2014, UU No 2 tahun 2021, PP 106 tahun 2021, Permen LHK.
“Menurut saya dalam kerangka Otonomi Khusus Papua agar masyarakat papua dapat mengelola potensi kehutanan, maka perlu ada upaya strategis berupa pembuatan regulàsi daerah, agar ada payung hukum untuk kayu kayu masyarakat papua agar dapat dijual dengan legal dan dikirim keluar papua dan juga kita harus bangun sebuah kawasan industry kayu. Pengembangan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkunan serta perdagangan carbon,”pungkasnya. (Red).