
DETIKPAPUA.COM : Wamena – Di beberapa daerah di papua, terdapat ratusan hektar bahkan ribuan hektar sawit yang ditanam oleh perusahaan-perusahaan yang diberikan izin oleh pemerintah. Sementara konflik antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit di Papua juga masih terus terjadi, terdapat pro dan kontra terhadap investasi sawit.
Hal ini dikatakan John NR Gobai kepada media Detikpapua.com Selasa (11/3/25).
Gobai menjelaskan, Ada yang mendukung perusahaan ada juga yang meminta perusahaan tutup.
Sementara itu, Penerimaan resmi dari sawit selama ini disetor ke pemerintah pusat, kepada pemerintah daerah jumlah yang diberikan masih sangat kecil tidak sebanding dengan jumlah sawit dan minyak sawit yang keluar dari pohon sawit ditanam di tanah Papua.
“Atau mungkin kecil karena masuk ke kantong pribadi oknum pejabat.
untuk itu haruslah dipikirkan untuk dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat pemilik tanah dan daerah dalam bentuk dana bagi hasil (DBH).
Dengan dana bagi hasil sawit daerah ini hrus mendapat perhatian,”jelas Gobai.
Dasar hukum bagi hasil
Lebih lanjut, Gobai mengatakan, Sektor perkebunan sawit, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Sebagaimana diatur pada Pasal 5, DBH Sawit dibagikan kepada
provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh persen);
kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); dan
kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh persen).
Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan 3 (tiga) indikator sebagai berikut:
luas lahan perkebunan sawit;
produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. DBH Sawit dapat digunakan unutk membiayai kegiatan seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
https://jdih.maritim.go.id/berita/pp-382023-dana-bagi-hasil-perkebunan-sawit
Bagaimana di Papua
Provinsi dan kabupaten kabupaten di Papua tidak cukup hanya menjadi penonton atau hanya memilih menyaksikan dibukanya kebun kebun sawit di Tanah ini tetapi haruslah kebun kebun sawit ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang ada disekitar kebun sawit.
Hasil dari dana bagi hasil ( DBH) dari perkebunan kelapa sawit ini diharapkan dapat memberikan manfaat atau dapat digunakan untuk pengembangan pengembangan masyarakat yang ada di sekitar kebun kebun kelapa sawit dan juga pengembangan pengembangan masyarakat adat dan kampung-kampung yang ada di sekitar kebun kelapa sawit.
Misalnya di kabupaten jayapura telah menerima DBH Sawit dan digunakan, terbaca di LPSE Kab Jayapura, sbb: Nama Paket pekerjaan, Peningkatan Jalan Poros Nimbokrang II – Sarmi.
(DBH Sawit Tahun 2023)
Kode Lelang 3177647 Unit LPSE Kabupaten Jayapura Satuan Kerja Dinas Pekerejaan Umum dan Penataan Ruang, Pagu Rp. 5,927,427,000.00. Anggaran APBD 2024.
“Ini contoh penggunaan DBH Sawit mnrt saya kurang bagus,mestinya dikembalikan bangun masy disekitar kebun sawit,”jelasnya.
Pemerintah telah memberikan payung hukum mengenai dana bagi hasil dari perkebunan kelapa sawit yaitu PP No 38 tahun 2023 tentang DBH Sawit.
“selama ini kita hanya mendengar dana bagi hasil minyak dan gas dana bagi hasil dari tambang dan dari sektor lainnya yang disebut dengan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Pemda harus memastikan adanya DBH Sawit masuk dalam Kas Daerah. Bila DBH Sawit sudah masuk dalam Kas Daerah, diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan kampung kampung dekat daerah atau masyarakat pemilik tanah dekat perkebunan sawit, untuk menciptakan keadilan bagi seluruh daerah di Papua dan juga di Indonesia yang lainnya yang daerahnya banyak ditanami atau dibuka kebun kebun kelapa sawit.l,”pungkas Gobai.(red).