DETIKPAPUA.COM ; WAMENA – Dari proses panjang yang di hadapi atas sekngketa pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan di Makhama Kontitusi atau MK akhirnya pemohon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Befa Yigibalom dan Natan Pahabol di tolak.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Senin, (24/02/2025).
Putusan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 dibacakan Hakim Suhartoyo yang didampingi delapan Hakim Konstitusi.
Dalam eksepsi MK mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait berkenan dengan kedudukan pemohon, sementara dalam pokok permohonan MK menyatakan tidak dapat diterima. (Red)
![]()
Facebook Comments Box

More Stories
Gubernur Papua Tengah Tegaskan Pendidikan Gratis dan Motivasi Pelajar Lewat Bantuan Laptop
Mahasiswa Yahukimo Desak Hentikan Operasi Militer dan Investasi Masif di Dekai
Disdikpora Dogiyai Resmikan Gedung SD Inpres Pagouda