Jayapura,DetikPapua.com- Menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan, Polsek Jayapura Selatan berhasil mengamankan dua pemuda pelaku penjual Minuman Keras secara ilegal di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan. Kamis (8/4).
Diketahui kedua pelaku penjual Miras ilegal yang diamankan yakni berinisial IZ (36) dan M (24) beserta barang bukti sebanyak 46 botol berbagai merek.
Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Yosias Pugu, SH mengatakan, kedua pelaku ditangkap di seputaran Entrop ketika saat melakukan transaksi menjual Minuman Keras secara ilegal.
“Dimana keduanya menyimpan barang bukti di sebuah gerobak jualan yang berada di areal los pasar Entrop, “jelasnya.
Lanjut Kapolsek, IZ dan M beserta barang buktinya saat ini berada di Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatan dan mereka saat ini dalam pemeriksaan Unit Reskrim.
Ia pun menuturkan, penertiban penjual Miras secara ilegal yang sering dilakukan oknum masyarakat diseputaran Entrop akan terus dilakukan pihaknya guna menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Apalagi saat ini memasuki bulan Suci Ramadhan yang akan dilaksanakan oleh saudara kita umat Muslim sehingga, kami akan intens melakukan kegiatan patroli guna menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah kota Jayapura khsusnya di Distrik Jayapura Selatan,”ucapnya.
Ia menegaskan, dirinya bersama personil sudah berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penjual Miras secara ilegal karena mereka ini beraktivitas dari malam hingga pagi hari yang dapat menimbulkan tindak kriminal. (Redaksi/*).
More Stories
Nancy Raweyai “Pentingnya Pembangunan Orang Asli Papua (OAP) Berbasis Literasi
Polda Papua Tengah Gelar Anjangsana dan Kunjungan ke Warakawuri Peringati Hari Bhayangkara ke-79
Denci Meri Nawipa Plt. Kepala BKPSDM Provinsi Papua Tengah Meminta CPNS Formasi 2024 Budayakan Disiplin, Loyal, dan Integritas