FAKFAK, detikpapua.com – Menjelang momentum mudik Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026 (Nataru), Pelni Fakfak Papua Barat menyampaikan peringatan bagi penumpang untuk tidak membawa miras saat menaiki kapal.
Itu disampaikan Kepala Pelni Fakfak, Agus Zulfi Hermawan kepada detikpapua.com di Fakfak, Papua Barat, Sabtu (13/12/2025).
“Kami sampaikan bahwa untuk para penumpang agar tidak membawa barang-barang terlarang di dalam kapal saat berangkat,” katanya.
Ia menyebutkan, barang-barang terlarang yang dimaksud misalnya miras, benda sajam, hingga hewan dilindungi.
“Tentu kami berkoordinasi lintas sektor terkait untuk mengantisipasi hal ini,” katanya.
Ia menyebutkan, khusus untuk miras sangat dilarang keras sehingga harus menjadi perhatian semua pihak.
“Kami harap bisa dipatuhi demi kenyamanan kita bersama, termasuk semua penumpang di atas kapal,” tandasnya.
Terlebih diketahui, selama periode musim libur Nataru, pastinya akan ada lonjakan penumpang dari biasanya sehingga diharapkan saling menjaga ketertiban.
“Kesadaran untuk tertib dan saling menjaga keamanan tentu demi kita semua,” katanya.
Jurnalis: Ronaldo Josef Letsoin
![]()

More Stories
INVESTIGASI: Ada Dugaan Kuat Sertifikat Ilegal di Kawasan Cagar Alam Fakfak
Selain Sumber Air Warga, 80 Burung Endemik Papua Hidup di Cagar Alam Fakfak
SHM di Atas Cagar Alam: Siapa Bermain di Balik Eksekusi Kalimati