
Nabire,DetikPapua.com- Pj. Bupati Nabire Anton Tony Mote mengeluarkan surat edatan nomor 300/728/set tentang larangan penjualan minuman beralkohol serta penutupan tempat hiburan dan sejenisnya, Untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Kabupaten Nabire selama bulan Ramadhan dan menjelang pelaksanaan Pilkada PSU Kabupaten Nabire tahun 2021, maka dengan ini disampaikan tidak melakukan penjualan Minuman Beralkohol, menutup tempat-tempat hiburan, panti pijat dan lainnya serta tidak menjual lem aibon dalam bentuk apapun mulai tanggal 13 April sampai pada surat edaran bupati berikutnya.
Apabila ditemukan adanya pelaku usaha yang menyalahi/melanggar akan dikenakan sangksi berupa pencabutan SITU, SIUP, SIP-MB, dan SIPT-MB serta pelanggaran tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.(Red/*).