
Surabaya- detikpapua – Kami Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Moni (IPMMO) Se-Jawa dan Bali Kordinator wilayah. Se-jawa timur melihat bahwa disaat rencana penambangan emas di Blok B Wabu, Kabupaten Intan Jaya pertama kali diumumkan pada tahun 2020. Proyek ini mulai mencuat ke publik setelah Mining Industry Indonesia (MIND ID), perusahaan induk pertambangan milik negara, mengajukan proposal untuk penetapan Wilaya Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok B Wabu pada Februari 2020. Dengan adanya rencana penambangan emas di blok B Wabu, Kabupaten Intan Jaya ini Pelanggan Hak Asasi Manusia (HAM) semakin masif terjadi hingga saat ini. Berbagai Kebijakan Pemerintah Pusat yang dibuat demi kepentingan-kepentingan negara yang mengabaikan kepentingan dan hak hidup rakyat pribumi setempat berujung pada korban jiwa masyarakat tak berdosa yang berjatuhan.
Semenjak tahun 2018 hingga 2025 pembunuhan terhadap warga sipil di kabupaten Intan Jaya oleh oknum aparat keamanan TNI/Polri tanpa hentinya dikerahkan sampai dengan darah puluhan jiwa telah melayang di tanah nya sendiri. Pada hari Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 03.15 WIT, terjadi baku tembak antara kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Saat kejadian, masyarakat setempat menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa. Pada pukul 03.20 WIT, korban, Goliat Sani yang lahir di Kampung Mamba tahun 2003 anak dari almarhum Bernabas Sani dan Ibu Rupina Maiseni. Saat itu korban bersama masyarakat lainnya sementara bermain sepak bola di halaman Gereja Katolik Mamba bunyi tembakan senjata yang semakin menjadi[1]jadi, sehingga membuat masyarakat panik dan memutuskan untuk segera menyelamatkan diri ke tempat perlindungan terdekat.
Setelah sekitar satu jam, suara tembakan mereda, dan masyarakat mulai kembali ke rumah masing-masing. Goliat Sani, yang tadinya berlindung bersama masyarakat lainnya, memutuskan untuk kembali ke rumahnya melalui jalan kecil. Tanpa diketahui, di tengah perjalanan, pasukan TNI dari Yonif 509 telah bersiaga dengan senjata terarah. Saat korban melintas, ia ditembak oleh pasukan tersebut hingga meninggal di tempat. Jenazah korban kemudian dibawa dari Kampung Mamba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yokatapa Sugapa oleh Aparat TNI dengan pengawalan ketat menggunakan kendaraan militer,kemudian sampai besok pagi hari jumat sekitar jam 10.30 WIT jenazah Korban di serahkan kepada pihak keluarga. Kemudian, kejahatan yang dilakukan oleh Aparat TNI/Polri terhadap masyarakat sipil di kabupaten Intan Jaya terus berlanjut hingga pada tanggal 4 Maret 2025, terjadi lagi penangkapan salah satu warga atas nama Aguni Sondegau yang aktivitas sehari-hari nya sebagai tukang ojek Intan Jaya Ia ditangkap oleh Aparat TNI/Polri dan ditahan di Pos Holomama lalu dilanjutkan dengan interogasi sambil memukul tanpa alasan yang jelas hingga Aguni Sondegau dipulangkan dengan keadaan luka-luka berat.
Segala tindakan yang dilakukan oleh Aparat TNI/Polri terhadap warga sipil di kabupaten Intan Jaya, sudah melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) yang termuat dalam: Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28G ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Pasal 28I ayat (1): Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Pasal 28I ayat (4): Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dengan dasar Hukum ini, kami Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Moni (IPMMO) Se-Jawa dan Bali Koordinator Wilayah. Se-jawa timur mendesak dan menuntut kepada: 1. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) segera usut tuntas semua oknum pelanggaran HAM di kabupaten Intan Jaya. 2. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Segera mengadili para pelaku pembunuhan terhadap warga sipil di kabupaten Intan Jaya secara hukum yang berlaku. 3. Presiden Republik Indonesia (RI) Bapak Prabowo Subianto segera tarik Militer dari Kabupaten Intan Jaya dan diseluruh tanah Papua pada umumnya. 4. Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pemerintah Kabupaten Intan Jaya segera adili para pelaku pembunuhan terhadap Goliat Sani dan pelaku penyiksaan terhadap Aguni Sondegau dan beberapa korban lainnya. (Pers Release)