9 Juni 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

INVESTIGASI: Ada Dugaan Kuat Sertifikat Ilegal di Kawasan Cagar Alam Fakfak

Fakfak, detikpapua.com – Eksekusi sebidang tanah seluas 98.789 meter persegi beserta rumah di atasnya pada Kamis, 15 Januari 2026, oleh Pengadilan Negeri (PN) Fakfak, memunculkan kontroversi serius. Tanah yang menjadi objek sengketa berada di tangan ahli waris Richard Gunawan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 367/Fakfak Utara yang diterbitkan atas nama almarhum Hendro Gunawan, dengan panjang dan batas-batas sesuai Gambar Situasi tanggal 7 Juni 1993 No. 140/1993.

Eksekusi ini merupakan implementasi Penetapan PN Fakfak Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Ffk, yang menindaklanjuti rangkaian putusan hingga Mahkamah Agung RI. Putusan menyatakan Richard Gunawan sebagai pemilik sah, sementara sejumlah pihak dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, eksekusi ini memicu kontroversi, karena lokasi tanah berada dalam Cagar Alam Pegunungan Fakfak, kawasan konservasi seluas lebih dari 34.000 hektar yang dikelola Balai Besar KSDA Provinsi Papua Barat. KSDA menolak eksekusi, menilai sertifikat sebagai tidak sah secara hukum dan administrasi.

Hasil pengecekan tim investigasi detikpapua.com menunjukkan sejumlah kejanggalan terkait sertifikat ini. Sumber yang memeriksa sistem pertanahan nasional menyebutkan bahwa Sertifikat No. 367/Fakfak Utara tidak tercatat dalam sistem administrasi pertanahan nasional, sehingga sumber menilai sertifikat ini ilegal.

“Objek yang tercatat berada di atas kawasan hutan lindung/cagar alam, yang secara hukum tidak bisa diterbitkan hak milik perorangan. Sertifikat diterbitkan sebelum pengukuhan resmi Cagar Alam Pegunungan Fakfak pada 1999, tetapi status kawasan hutan sudah ditetapkan sejak awal 1980-an melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK),” kata sumber tersebut.

Jika informasi ini benar, Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak memegang peran kunci dalam persoalan ini, karena penerbitan sertifikat menjadi sumber konflik hukum sekaligus risiko lingkungan.

PN Fakfak melalui juru bicara Fitra Faraouky Lubis menegaskan bahwa KSDA bukan pihak berperkara, sehingga eksekusi tetap sah. “Jika keberatan, seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura,” ujarnya.

Di sisi lain, KSDA menekankan pentingnya konservasi. Cagar alam ini berfungsi sebagai penyangga air, habitat satwa endemik, dan sumber kehidupan warga lokal. Eksekusi di kawasan ini menimbulkan risiko serius bagi ekosistem.

Investigasi detikpapua.com menemukan adanya tumpang tindih legal. Sejarah penataan kawasan hutan di Papua mencatat:

  • 1982: Menteri Pertanian menetapkan ±40 juta hektar kawasan hutan melalui TGHK.

  • 1992: Pegunungan Fakfak ditetapkan sebagai cagar alam.

  • 1999: Pengukuhan kembali cagar alam melalui SK Menhutbun No. 650/Kpts-II/1999.

Sementara itu, Sertifikat No. 367/Fakfak Utara diterbitkan pada awal 1990-an, dengan panjang dan batas-batas sesuai Gambar Situasi 7 Juni 1993 No. 140/1993, sebelum pengukuhan terakhir cagar alam. Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih legal antara hak milik perorangan dan status konservasi.

Warga Fakfak bergantung pada cagar alam sebagai sumber air dan ekosistem lokal. Aktivitas eksekusi, meski sah menurut PN, berpotensi mengganggu sumber daya alam vital. Sementara itu, ahli waris menuntut hak kepemilikan yang diakui putusan pengadilan.

Kasus ini bukan sekadar soal tanah dan sertifikat. Ini merupakan persimpangan hukum, administrasi, dan konservasi lingkungan, dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak berada di posisi kunci karena penerbitan sertifikat kontroversial yang menjadi sumber masalah.

Detikpapua.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, yang menyangkut kepastian hukum sekaligus kelestarian lingkungan di Kabupaten Fakfak.

Tim Liputan: E.W/ R.L / R.S | Editor: Ronaldo Josef Letsoin

Loading

Facebook Comments Box