DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Intelektual Minta Bupati Paniai Segera Cabut SK PLT Kepala Kampung

Paniai,DetikPapua.com–Para intelektual Kabupaten Paniai, Papua meminta Bupati Meky Nawipa untuk segera cabut kembali Surat Keputusan (SK) penentuan dan pengangkatan Plt kepala kampung yang telah dikelurkan beberapa hari lalu.

Mereka menilai SK tersebut tidak sesuai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung yang sudah di atur dalam UU Desa pasal 39, ayat 1 dan pasal 40 ayat 1-2.

Salah satu Intelektual Paniai, Esau Boma, mengatakan, kebijakan pengangkatan sepihak yang dilakukan bupati Meky Nawipa adalah sangat tidak sesuai mekakanisme.

“SK bupati sangat tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Dalam penjelasan UU Desa pasal 39 ayat 1 dan pasal 40 ayat 1-2 di situ dituliskan sangat jelas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala Kampung,”ujar Boma kepada media ini via telepon selulernya, Sabtu, (06/3/2021) lalu.

Terkait itu, ia menjelaskan, tata cara pemilihan kepala desa pun sudah di atur dalam UU desa pasal 32 ayat 1 sudah dijabarkan secara jelas bahwa, seorang kepala daerah tidak berwenang dalam mengangkat dan memberhentikan kepala Kampung, hanya di lakukan melalui pemilihan oleh warga desa itu sendiri.

Selain itu, Elia Keiya menilai ada muatan nepotisme demi kepentingan politik untuk periode berikut.

“Ada juga praktek jual beli jabatan Kepala kampung. Para oknum yang ingin mendapatkan SK Plt kepala kampung itu sebelumnya membayar sebagai uang kepada bupati melalui Tim Sukses yang tersebar di setiap distrik,”katanya.

Dampak negatif atas kebijakan tersebut, ada beberapa kampung yang sudah, sedang, dan akan terjadi konflik antar sesama.

“Saling tidak suka antara sesama warga kampung. Hubungan kekerabatan dan kekeluargaan warga di setiap kampung terkesan tidak seakrab setelah kebijakan ini ada,”jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta dengan tegas kepada bupati untuk segera cabut kembali semua SK Plt Kepala Kampung dan berharap mencari figur kepala kampung yang baik harus melalui pemilihan sesuai mekanisme demokrasi yang berlaku.

“Jika bupati tidak cabut SK tersebut, kami akan mobilisasi masa untuk melakukan aksi demo damai di Kantor Bupati Paniai,” harap kedua Intelektual.

Reporter (MB)

Facebook Comments Box