Detikpapua.com – Operasi penertiban minuman keras (miras) yang digelar pada 28 Januari 2026 di Kabupaten Fakfak terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya muncul polemik terkait pengembalian ratusan karton miras kepada pemiliknya pada hari yang sama, kini beredar dugaan adanya praktik “storan” dalam rangkaian operasi tersebut.
Dugaan itu mencuat dari keterangan salah satu warga yang mengaku mengetahui adanya alur setoran dalam aktivitas peredaran miras di wilayah tersebut.
“Warga diduga dapat storan. Sudah pasti dikasih. Saya bisa sebut siapa-siapa yang dapat. Saya juga tahu nilai setorannya,” ujarnya kepada wartawan Jumat, (20/02/26) dinihari.
Pernyataan tersebut hingga kini masih berupa klaim sepihak dan belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi dilakukan sekitar pukul 17.00–18.30 WIT di kawasan Jalan DR. Selasat Namudat. Aparat berpakaian sipil terlihat mengangkut kardus-kardus miras ke mobil pikap dan truk warna merah.
Jumlah yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 400 karton berisi vodka, bir, dan anggur merah. Barang tersebut disebut sempat diarahkan ke halaman Polres Fakfak.
Namun pada malam harinya, kendaraan pengangkut berikut muatan miras tidak lagi berada di lokasi. Belakangan, sumber internal menyebutkan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada pemilik karena dinilai tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum. Operasi itu disebut dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat dan Polres Fakfak.
Kondisi inilah yang memicu pertanyaan publik, terutama terkait mekanisme pemeriksaan, dasar hukum pengembalian, serta administrasi barang sitaan.
Munculnya isu dugaan setoran memperluas spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap peredaran miras di Fakfak.
Dalam beberapa operasi sebelumnya, minuman keras lokal seperti sopi kerap menjadi sasaran sweeping dan pemusnahan. Namun, minuman beralkohol pabrikan dinilai jarang terlihat ditindak secara terbuka.
Perbedaan perlakuan inilah yang kemudian memunculkan asumsi adanya kemungkinan praktik-praktik di luar prosedur, termasuk dugaan aliran dana tidak resmi. Meski demikian, hingga saat ini tidak ada bukti terbuka maupun keterangan resmi yang membenarkan adanya praktik tersebut.
Dalam sistem hukum, setiap tindakan penyitaan harus mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk kewajiban administrasi berupa surat perintah dan berita acara penyitaan.
Apabila benar terjadi pengembalian barang pada hari yang sama, publik menilai perlu ada penjelasan transparan mengenai:
- Dasar hukum penghentian proses
- Mekanisme pemeriksaan lanjutan
- Pencatatan administrasi barang sitaan
- Prosedur pengembalian kepada pemilik
Di sisi lain, dugaan adanya “storan” juga seharusnya ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi atau pemeriksaan internal apabila terdapat laporan resmi dan bukti pendukung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan terbuka dari pihak kepolisian terkait dugaan aliran setoran maupun detail administrasi pengembalian barang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan resmi guna mencegah berkembangnya spekulasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap operasi penertiban berjalan sesuai prosedur serta bebas dari praktik-praktik yang mencederai integritas institusi. *Redaksi*
![]()

More Stories
Wabup Desak Pencabutan Izin Miras & Soroti Oknum Pelindung, Dewan Adat Mbaham Matta: Ini Demi Generasi Papua
Golkar Papua Barat Gelar Rapat Pleno, Targetkan 2 Kursi DPR RI dan Konsolidasi hingga Kampung
Fajar Suryana, Cahaya Baru untuk Futsal Fakfak