
DETIKPAPUA. COM : Wamena – Sagu merupakan pohon yang mempunyai berbagai fungsi. Dalam UU No 8 tahun 2012 tentang Pangan telah mengatur tentang Pangan lokal, sehingga Sagu sebagai pangan lokal, menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur kebijakannya, namun sagu juga merupakan hasil hutan bukan kayu.
Anggota DPR Papua John NR Gobai mengatakan, Pohon sagu banyak tumbuh di Papua bagian pesisir, wilayah selatan Papua masih menyimpan cadangan hutan sagu yang luas.
“Berbagai pembangunan dan investasi telah dan sedang menggusur dan membabat pohon sagu yang tumbuh, secara alamiah namun budidaya sagu masih terbatas, sagu juga telah menjadi sumber pendapatan masyarakat dan berguna bagi kehidupan masyarakat papua dibagian pesisir untuk itu diperlukan upaya strategis untuk perlindungan dan pengembangan sagu,”ujar Gobai.
Kata dia, Dalam rangka perlindungan hutan atau dusun sagu yang adalah sumber kehidupan masyarakat, diperlukan adanya kebijakan pembatasan pembukaan lahan baik kehutanan maupun perkebunan sawit, pembukaan jalan dan pembangunan kompleks perumahan yang membongkar hutan sagu.
“Mesti ada upaya membuka kebun-kebun atau dusun-dusun sagu atau dengan kata lain perlu ada budidaya sagu khas papua.
Dalam rangka perlindungan juga jika dibuat regulasi haruslah di Patuhi dan dilaksanakan secara benar. Dikabupaten kota yang mempunyai potensi sagu perlu adanya badan khusus pengelolaan sagu,”jelasnya.
Dalam rangka pengembangan maka perlu dikembangkan, adanya industri peralatan pengolahan sagu, adanya pelatihan pelatihan pengolahan sagu, industri industri pengolahan sagu, pengolahan6 tepung sagu sebagai makanan ringan, pengolahan beras dari sagu.
“Dalam rangka pengembangan juga dikembangkan olahan dari sagu sebagai menu wajib dalam acara acara pemerintahan dan swasta. Sagu hanya boleh dijual oleh orang papua,” katanya.
Selain itu, Sagu dan keladi adalah makanan pokok di Papua, tetapi pohon sagu juga mempunyai berbagai fungsi Dalam UU No 8 tahun 2012 tentang Pangan telah mengatur tentang Pangan lokal, sehingga Sagu sebagai pangan lokal, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan legislatif, kami telah7 menyusun dan mengajukan draft regulasi daerah tentang perlindungan dan pengembangan sagu, kami tunggu kapan Pimpinan DPRP membuka ruang untuk pembahasan Non APBD Guna membahas Raperdasi Papua tentang Sagu dan regulasi lainnya,disisa masa jabatan ini.(Red)